Sukses

PTM Terbatas di Jakarta, Anies: Vaksinasi Guru 85 persen, Peserta Didik 80 Persen

PTM terbatas di Jakarta telah di mulai pada Senin (30/8/2021) dan diikuti sebanyak 610 sekolah.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan sebanyak 85 persen guru di Ibu Kota telah melakukan vaksinasi Covid-19 saat pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. PTM di Jakarta telah di mulai pada Senin (30/8/2021) dan diikuti sebanyak 610 sekolah.

"Saat ini 85 persen guru-guru di DKI Jakarta telah divaksinasi, sisanya 15 persen adalah mereka yang memiliki komorbid atau penyintas COVID-19 yang masih dalam masa tunggu vaksin," kata Anies dalam unggahan di akun instagram @aniesbaswedan.

Lalu untuk peserta didik usia 12-17 tahun yang sudah divaksin dosis pertama sebanyak 80 persen.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga menyatakan terimakasihnya kepada para orang tua yang telah memberikan izin anaknya untuk melakukan vaksinasi.

"Terima kasih kepada para orangtua yang telah membekali anak-anaknya perlindungan ekstra dengan divaksin dulu, agar lebih aman kembali ke sekolah," jelas Anies.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

PTM Terbatas DKI Jakarta

Pemprov DKI Jakarta menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas mulai hari ini, Senin (30/8/2021). PTM terbatas tersebut diikuti sebanyak 610 sekolah dari tingkat SD sampai SMA.

"Waktu pelaksanaan PTM terbatas pembelajaran campuran tahap 1 pada masa PPKM di mulai dari tanggal 30 Agustus dengan evaluasi secara berkala," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI, Nahdiana dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 883 Tahun 2021.

Nahdiana juga menyatakan terdapat sejumlah aturan yang dapat menghentian PTM terbatas tersebut pada suatu sekolah.

Hal tersebut diatur dalam Surat Keputusan Disdik DKI Nomor 882 Tahun 2021. Yakni ditemukan warga dalam satuan pendidikan yang positif Covid-19.

Nantinya sekolah tersebut ditutup sementara dan dilakukan disinfektan sebelum dibuka kembali.

"Penghentian PTM terbatas tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.