Liputan6.com, Jakarta - Fakta baru terungkap dari kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp 1,15 miliar yang menjerat David Kurnia Albert Dorfel atau lebih dikenal David Noah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut, dua orang terlapor lain yakni YS dan EAS berstatus sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"YS dan EAS masih dalam tahanan kejaksaan negeri sehingga penyidik akan ke sana," kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (26/8/2021).
Advertisement
Yusri menerangkan, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya bakal berkoordinasi dengan pihak kejaksaan guna memeriksa YS dan EAS di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Yusri, Y termasuk saksi kunci di dalam perkara dugaan penggelapan yang dilaporkan oleh Lina Yunita.
"Kita akan klarifikasi lagi dua orang ini. Kuncinya ada di si Y yang sama-sama sebagai terlapor," ucap dia.
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Awal Mula Kasus
Dugaan penggelapan berawal dari kerja sama pelapor, Lina Yunita dengan David Kurnia sebagai terlapor. Saat itu, David disebut meminta bantuan untuk talangan dana operasional terkait suatu proyek.
Ia menjanjikan akan mengembalikan dana yang disetorkan dalam jangka waktu 3 sampai 6 bulan dengan jaminan 2 lembar cek tunai.
Belakangan, David dinilai oleh pelapor telah melanggar kesepakatan yang dibuatnya. Sehingga, ia akhirnya mengadukan ke Polda Metro Jaya.
Advertisement
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Advertisement