Sukses

Saksi Ahli Sebut Pemberhentian 2 Wakil Rektor UIN Jakarta Harus Dibatalkan

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang menggelar sidang lanjutan gugatan terhadap rektor UIN Jakarta, Selasa 24 April 2021.

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang menggelar sidang lanjutan gugatan terhadap rektor UIN Jakarta, Selasa 24 April 2021. Dalam sidang tersebut, PTUN mendengarkan keterangan tiga saksi dari pihak Rektor UIN Jakarta selaku tergugat, dan seorang ahli hukum dari penggugat, Masri Mansoer dan Andi Faisal Bakti.

Dua wakil rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, itu sebelumnya diberhentikan dari jabatannya oleh Rektor UIN, Amany Lubis. Pemberhentian itu dituangkan dalam surat keputusan rektor bernomor 168 tahun 2021.

Masri sebelumnya menjabat sebagai Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan sedangkan Andi sebagai Wakil Rektor Warek bidang kerjasama.

Dalam keterangannya sebagai ahli, Ahmad menyatakan pemberhentian kedua Wakil Rektor UIN Jakarta bertentangan dengan PMA 17/2014 tentang Statuta UIN Jakarta.

Menurutnya, dalam Pasal 34 PMA 17/2014 diatur pemberhentian wakil rektor secara limitati. Yaitu telah berakhir masa jabatannya, pengunduran diri atas permintaan sendiri, diangkat dalam jabatan lain.

Selain itu, melakukan tindakan tercela, sakit jasmani atau rohani terus menerus, dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menjadi terdakwa dan/atau terpidana yang diancam pidana penjara, cuti di luar tanggungan negara; atau meninggal dunia.

"Jika membaca konsideran SK pemberhentian kedua wakil rektor, tidak ada satu pun syarat yang dipenuhi oleh Rektor UIN dalam pemberhentian keduanya, sehingga secara hukum SK pemberhentian tersebut harus dibatalkan," jelas Ahmad dalam keteranganya, Kamis (26/8/2021).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kata Kuasa Hukum

Sementara itu, Kuasa Hukum kedua wakil rektor, Mujahid A Latief menjelaskan keterangan ahli tersebut sudah cukup meyakinkan bagi majelis hakim untuk membatalkan kedua SK pemberhentian kliennya. Sebab faktanya dalam konsideran SK pemberhentian hanya disebutkan alasan pemberhentian karena dipandang sudah tidak dapat bekerja sama lagi dalam melaksanakan tugas kedinasan.

"Tidak ada disebutkan karena melanggar salah satu norma yang termuat dalam Pasal 34 PMA 17/2014," kata dia. 

Mujahid A Latief berharap, Majelis Hakim kelak membuat putusan yang jernih dan adil berdasarkan fakta-fakta hukum yang terjadi selama persidangan.

"Putusan hakim diharapkan dapat mengembalikan atau memulihkan marwah dari kedua kliennya yang tergerus akibat pemberhentian tersebut. Meskipun nanti putusannya memenangkan kliennya, belum tentu juga kedua klien kami mau kembali menjabat sebagai wakil rektor," jelas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.