Sukses

PPKM Level 3, Penumpang Transportasi Umum di Jakarta Maksimal 50 Persen

Anies Baswedan membatasi jumlah penumpang transportasi umum di DKI Jakarta maksimal 50 persen saat PPKM Level 3.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatur kapasitas penumpang transportasi umum di Ibu Kota saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1026 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Covid-19. Kepgub tersebut ditandatangani oleh Anies pada 23 Agustus 2021.

"Kendaraan umum, angkutan massa, taksi (online dan konvensional), dan kendaraan sewa atau rental. Maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," kata Anies dalam Kepgub tersebut.

Lebih lanjut, pengendara, pekerja, hingga pengguna transportasi publik juga diharuskan sudah melakukan vaksinasi Covid-19.

Sebelumnya, status Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) turun menjadi level 3. Dengan begitu, sejumlah aturan pun berubah, mengikuti tingkatan yang ditentukan oleh pemerintah, termasuk soal transportasi.

Untuk PPKM level 3, transportasi umum, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa pun boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Transportasi umum, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali, Selasa (24/8/2021).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Vaksin Jadi Syarat Perjalanan Jauh

Sedangkan untuk perjalanan domestik yang menggunakan kendaraan pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api, kapal laut harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi, motor, bus, kapal laut dan kereta api serta kapal laut.

"Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dari Jawa dan Bali serta tidak belaku untuk transportasi wilayah aglomerasi sebagai contoh Jabodetabek," bunyi aturan PPKM Level 3 tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.