Sukses

Ketua MPR Sebut Jokowi Tidak Ingin Ada Amandemen Masa Jabatan Presiden

Bamsoet mengungkap, saat bertemu dengan Presiden Joko Widodo kemarin (13/8) di Istana Bogor, mantan gubernur DKI Jakarta itu khawatir dengan isu masa jabatan presiden tiga periode.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menjamin aman terbatas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 tidak akan membuka kotak pandora. Pasal terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden tidak akan diubah.

Bamsoet mengungkap, saat bertemu dengan Presiden Joko Widodo kemarin (13/8) di Istana Bogor, mantan gubernur DKI Jakarta itu khawatir dengan isu masa jabatan presiden tiga periode. Jokowi tidak ingin perpanjangan masa jabatan.

"Kekhawatiran itu justru datang dari Presiden Joko Widodo. Beliau mempertanyakan apakah amandemen UUD NRI 1945 tidak berpotensi membuka kotak pandora sehingga melebar, termasuk mendorong perubahan periodisasi presiden dan wakil presiden menjadi tiga periode? Saya tegaskan kepada Presiden Jokowi, sesuai dengan tata cara yang diatur di Pasal 37 UUD NRI 1945 sangat rigid dan kecil kemungkinan menjadi melebar," ujar Bamsoet dikutip dari siaran pers, Sabtu (14/8/2021).

Bamsoet mengatakan, Jokowi mendukung amandemen terbatas UUD NRI 1945 hanya untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Tidak mengubah pasal lain.

"Presiden Jokowi menyerahkan sepenuhnya kepada MPR RI mengenai pembahasan amandemen UUD NRI 1945 untuk menghadirkan PPHN, karena merupakan domain dari MPR RI. Beliau berpesan agar pembahasan tidak melebar ke hal lain, seperti perubahan masa periodisasi presiden dan wakil presiden, karena Presiden Jokowi tidak setuju dengan itu," jelas Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini.

Bamsoet menjelaskan, Pasal 37 UUD NR 1945 mengatur secara rigid mekanisme usulan perubahan konstitusi. Perubahan harus diajukan 1/3 dari jumlah anggota MPR atau paling sedikit 237 pengusul diajukan tertulis dan ditunjukkan secara jelas bagian yang diusulkan untuk diubah dan alasannya. Serta perlu melalui beberapa tahapan sesuai yang diatur dalam Tata Tertib MPR. Sehingga tidak mungkin ada usulan penumpang gelap dalam wacana amandemen terbatas.

"Dengan demikian, tidak terbuka peluang menyisipkan gagasan amandemen di luar materi PPHN yang sudah diagendakan. Semisal, penambahan masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi tiga periode. Karena MPR RI juga tidak pernah membahas hal tersebut," jelas Bamsoet.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Amandemen Terbatas

Adapun amandemen terbatas hanya akan menambahkan dua ayat yaitu Pasal 3 dan Pasal 23 UUD NRI 1945. Yaitu keduanya terkait PPHN.

"Penambahan satu ayat pada Pasal 3 yang memberi kewenangan kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan PPHN. Sementara penambahan satu ayat pada Pasal 23 mengatur kewenangan DPR menolak RUU APBN yang diajukan presiden apabila tidak sesuai PPHN. Selain itu, tidak ada penambahan lainnya dalam amandemen terbatas UUD NRI 1945," jelas Bamsoet.

Dalam pertemuan MPR RI dengan Presiden Jokowi turut hadir para Wakil Ketua MPR RI, antara lain Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, Lestari Moerdijat, Jazilul Fawaid, Syarifuddin Hasan, Zulkifli Hasan, Arsul Sani, dan Fadel Muhammad. Hadir pula Sekretaris Jenderal MPR RI Ma'ruf Cahyono.

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.