Sukses

Ketua MPR Bamsoet Pastikan Presiden Jokowi Hadiri Sidang Tahunan MPR RI

Presiden Jokowi sepakat agar pelaksanaan Sidang Tahunan MPR RI dibuat secara sederhana, efektif, dan efisien. Sehingga tidak memakan waktu terlalu lama.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) memastikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan hadir pada 16 Agustus pada Sidang Tahunan MPR RI, untuk menyampaikan pidato kenegaraan mengenai kinerja lembaga-lembaga negara dalam menjalankan tugas dan kewenangan selama setahun terakhir.

"Presiden Joko Widodo memastikan dirinya akan hadir secara fisik dalam Sidang Tahunan MPR RI," kata Ketua MPR RI Bambang Soesatyo usai menemui Presiden Jokowi, di Istana Bogor melalui keterangan tertulisnya, Jumat (13/8/2021).

Dalam pertemuan itu, kata Bamsoet, Presiden Jokowi sepakat agar pelaksanaan Sidang Tahunan MPR RI dibuat secara sederhana, efektif, dan efisien. Sehingga tidak memakan waktu terlalu lama.

Sebab, kata dia, seperti dilansir dari Antara, yang terpenting adalah pesan dari pidato kenegaraan tersampaikan kepada masyarakat.

Sidang Tahunan MPR RI akan diselenggarakan pada Senin (16/8) yang dimulai pukul 08.30 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan.

Ketua DPR RI ke-20 tersebut, juga menyampaikan kepada Presiden Jokowi tentang perkembangan pelaksanaan salah satu tugas MPR RI dalam mengkaji substansi dan bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Soal Kehadiran PPHN

Secara substansi terdapat arus besar aspirasi masyarakat yang menghendaki adanya PPHN, guna memastikan satu pedoman atau arah yang menjamin keberlangsungan visi dan misi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"PPHN yang dimaksud bukanlah cetak biru pembangunan yang bersifat teknokratis, substansi PPHN hanya mengatur hal-hal yang bersifat filosofis dan turunan pertama dari UUD 1945," kata Bamsoet pula.

Ia menegaskan hadirnya PPHN sama sekali tidak akan mengurangi ruang dan kewenangan Pemerintah untuk menyusun cetak biru pembangunan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.