Sukses

5 Fakta Ditangkapnya dr Richard Lee, Buntut Perseteruan dengan Kartika Putri

Sebelumnya, dokter Richard Lee pernah mengulas produk kecantikan yang dianggap berbahaya lewat konten YouTube. Rupanya, produk tersebut pernah dipromosikan Kartika.

Liputan6.com, Jakarta Dokter Richard Lee kini tengah jadi sorotan. Terlebih saat sejumlah petugas dari Polda Metro Jaya melakukan penjemputan paksa pria yang berprofesi sebagai dokter kecantikan tersebut. Video penangkapannya bahkan sempat viral di media sosial.

Adalah sang istri, Rini Effendy yang mengabadikan momen suaminya ditangkap lalu membagikannya ke Instagram story miliknya. Tim Polda Metro Jaya menjemput Richard di kediamannya,di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu, 11 Agustus kemarin sekitar pukul 07.00 WIB.

Ditangkapnya dokter Richard Lee belakangan diduga buntut dari perseteruannya dengan aktris Kartika Putri. Sebelumnya, Richard pernah mengulas produk kecantikan yang dianggap berbahaya lewat konten YouTube. Rupanya, produk tersebut pernah dipromosikan Kartika.

Hal ini kemudian membuat Kartika Putri melaporkan dokter Richard Lee atas dugaan kasus pencemaran terkait produk kecantikan.

Sementara itu, kuasa hukum dr Richard Lee, Razman Nasution menilai apa yang dilakukan anggota kepolisian terhadap kliennya dinilai terlalu berlebihan dan menganggap penangkapan tersebut tidak memiliki dasar karena dijemput secara paksa. 

"Klien kami dijemput tanpa pemberitahuan dari pihak penyidik. Tanpa pemberitahuan tiba-tiba saja klien kami ditetapkan tersangka, tanpa pemberitahuan ke kami sebagai kuasa hukum," ucap Razman.

Belakangan, alasan di balik penangkapan dr Richard Lee terungkap. Ditangkapnya dokter kecantikan tersebut karena telah melakukan akses ilegal terhadap akun Instagram yang telah disita kepolisian.

Berikut deretan fakta terkait ditangkapnya dr Richard Lee yang telah dihimpun Liputan6.com: 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

1. Penangkapan dr Richard Lee Viral

Detik-detik ditangkapnya dr Richard Lee sempat viral di media sosial, usai sang istri mengunggahnya di akun Instagram story-nya, Kamis (12/8/2021). Penangkapan tersebut bahkan berlangsung dramatis.

Isrinya, Reni Effendi, histeris melihat polisi menyampaikan ikhwal penangkapan. Berkali ia minta penjelasan terkait alasan Richard Lee ditangkap namun aparat menyebut alasan akan dibeberkan di kantor polisi.

Dokter kecantikan sekaligus YouTuber itu tak mau beranjak dari sofa dan menunggu pengacaranya datang. Polisi kemudian membopongnya. Walhasil, terdengar teriakan dan jeritan.

Puncaknya, saat Richard berteriak minta tolong.

"Sakit tangan saya sakit, lihat nih merah nih. Woooi tolong, tolong! Lepas Pak," seru Richard Lee yang mengenakan kaus biru tua dan masker.

"Saya mau ke toilet. Saya mau ke toilet, Pak," ujarnya.

 

3 dari 6 halaman

2. Kuasa Hukum Nilai Penangkapan Dilakukan Secara Arogan

Kuasa hukum dr Richard Lee, Razman Nasution, berencana akan melaporkan aksi petugas Polda Metro Jaya ke Komisi Polisi Nasional (Kompolnas). Dia menilai, aksi aparat kepolisian saat membawa kliennya, diduga dilakukan secara paksa dari kediaman kliennya.

Laporan tersebut akan dilayangkannya, karena dia menilai aparat kepolisian tidak bekerja secara professional dan terkesan memaksakan melakukan penjemputan dr Richard Lee.

"Klien kami dijemput tanpa pemberitahuan dari pihak penyidik. Tanpa pemberitahuan tiba-tiba saja klien kami ditetapkan tersangka, tanpa pemberitahuan ke kami sebagai kuasa hukum," ucapnya.

Razman menganggap, penangkapan kliennya terkesan terburu-buru dan arogan. Apalagi saat akan dilakukan penangkapan, petugas kepolisian sempat berkomunikasi dengannya dan hanya akan memeriksa ponsel kliennya.

Namun dia tak menyangka, jika dr Richard Lee akan langsung dibawa oleh petugas kepolisian dari huniannya secara paksa.

"Jika terjadi apa-apa dengan klien saya, saya akan tuntut kalian dan bawa sampai ke Kompolnas, Kapolri, Komisi III DPR dan Presiden," ujarnya.

Razman sempat mempertanyakan, kenapa masalah yang semula remeh-temeh lalu dianggap masalah besar. 

Kepada Kapolri dia bahkan meminta agar memperlakukan hukum dengan sebenar-benarnya. Serta menindak aparat kepolisian yang bersikap arogan saat melakukan penangkapan.

4 dari 6 halaman

3. Melakukan Akses Ilegal terhadap Akun Instagram yang Disita Polisi

Belakangan terungkap di balik penangkapannya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyatakan, Dokter Richard Lee ditangkap karena melakukan akses ilegal terhadap akun Instagram yang telah disita kepolisian.

Akun Instagram yang disita kepolisian itu merupakan barang bukti berkaitan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Kartika Putri ke Polda Metro Jaya.

"Terjadi ilegal akses dan pencurian oleh seseorang, kemudian dilakukan penyelidkan dan penyidikan oleh penyidik, ditemukan yang melakukan ilegal akses dan pencurian barang bukti yang ada di akun yang sekarang menjadi barang bukti penyidik dilakukan sendiri oleh RL," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021).

Yusri menerangkan, perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh selebritas Kartika Putri saat ini telah masuk ke tahap penyidikan.

Penyidik pun telah menyita beberapa barang bukti berupa ponsel Dokter Richard Lee dan akun Instagram miliknya.

Penyitaan itu juga merujuk pada Surat Perintah yang dkeluarkan oleh PN Jakarta Selatan tertanggal 8 Juni 2021 lalu.

Ternyata, Dokter Richard Lee diduga ingin mengambil alih akun instagram itu pada Senin 9 Agustus 2021.

5 dari 6 halaman

4. Ditangkap Atas Tuduhan Hilangkan Barang Bukti

Selain karena kasus itu, Richard juga ditangkap atas tuduhan menghilangkan barang bukti. Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (12/8/2021).

"Perkara tentang pencemaran nama baik pelapor K ini berbeda dengan yang dilakukan upaya hukum berdasarkan laporan polisi tanggal 9 Agustus 2021 kemarin," kata dia di Polda Metro Jaya.

Yusri menerangkan, dr Richard Lee diduga telah melanggar Pasal 30 jo Pasal 46 Undang-Undang ITE dan juga atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 Pasal 30 KUHP.

"Semua unsur masuk, ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara," ujar dia.

Yusri menerangkan, penyidik Direskrimsus Polda Metro Jaya menemukan adanya upaya mengambil alih akun instagram yang diduga dilakukan oleh Dr Richard Lee.

Padahal, akun instagram itu telah disita oleh penyidik guna mendalami kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri. 

6 dari 6 halaman

5. Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan

Atas dugaan ilegal akses terhadap akun Instagram yang telah disita polisi terkait laporan artis Kartika Putri, dr Ricgard Lee kini ditetapkan sebagai tersangka.

Dia pun kini telah ditahan di Polda Metro Jaya.

"Sekarang RL sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," ucap Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021).

Yusri membeberkan, Richard Lee dipersangkakan dengan Pasal 30 jo Pasal 46 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 Pasal 30 KUHP.

"Semua unsur masuk, ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara," ujar dia.

 

Deni Koesnaedi

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini