Liputan6.com, Jakarta - PPKM diperpanjang lagi. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021, pusat perbelanjaan dan mal di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4 sudah dibolehkan beroperasi namun makan dan minum di restoran, rumah makan, dan kafe masih dilarang.
"Restoran/rumah makan, kafe baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in)," tulis aturan tersebut seperti dikutip Liputan6.com, Selasa (10/8/2021).
Terkait peraturan teknisnya, Mendagri Tito Karnavian menyebut hal itu ditetapkan oleh Pemerintah Daerah masing-masing di wilayah Jawa-Bali.
Advertisement
Sementara itu, restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Aturannya, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 20 menit yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
PPKM Diperpanjang
Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM di Jawa - Bali mulai 10 hingga 16 Agustus 2021.
Menurut Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar, aturan akan terus mengalami perubahan tiap pekannya mengikuti evaluasi dan tren kasus di tiap daerah.
Seperti pada evaluasi perpanjangan PPKM 2-9 Agustus 2021. Luhut menilai, hasilnya cukup menggembirakan dengan penurunan kasus yang telah terjadi sebesar 59,6 persen dari puncak kasus 15 Juli 2021.
Advertisement
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Advertisement