Sukses

Jokowi Bahas Nasib PPKM Level 3 dan 4 Minggu Pagi, 25 Juli 2021

Penerapan PPKM level 3-4 akan berakhir pada hari ini, Minggu (25/7/2021). Apakah PPKM akan dilanjutkan atau bakal ada rileksasi pada hari berikutnya.

Liputan6.com, Jakarta Penerapan PPKM level 3-4 akan berakhir pada hari ini, Minggu (25/7/2021). Selanjutnya, pemerintah akan melakukan rileksasi pada 26 Juli 2021 jika kasus covid-19 menurun.

Terkait dengan kepastian nasib PPKM ini, Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut akan membahasnya bersama para menteri terkait. Pembahasan tersebut akan digelar pada rapat pagi ini.

"Pagi ini rapat, dengan menteri-menteri terkait," kata Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono kepada Merdeka.com, Minggu (25/7/2021).

Sementara itu Juru bicara Luhut Pandjaitan, Jodi Mahardi pun belum mau membeberkan kapan akan diumumkan keputusan tersebut. Dia menjelaskan saat ini hal tersebut sedang dibahas bersama.

"Ya hari ini ada pembahasannya. Kita tunggu saja pengumuman yang terkait," ungkapnya.

Hari ini, Minggu (25/7/2021) merupakan hari terakhir pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3-4. Presiden Jokowi sebelumnya telah mengumumkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Namun berbeda dengan sebelumnya, sejumlah pelonggaran dilakukan untuk beberapa sektor.

"Alhamdulillah, kita bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM Darurat, terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan. Saat ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pelaksanaan PPKM sampai tanggal 25 Juli 2021," kata Jokowi melalui siaran Youtube, Selasa (20/7).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memberikan beberapa penjelasan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat yang kini berubah nama menjadi Level 3 dan 4.

 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tidak Pakai Kata Darurat

Luhut yang juga menjabat sebagai Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ini mengatakan, perubahan istilah PPKM Darurat menjadi PPKM Level 3 dan 4 merupakan perintah dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Presiden memerintahkan tidak lagi pakai kata 'Darurat' dan 'Mikro' tapi kita pakai PPKM Level 4," ujar Luhut saat jumpa pers daring, Rabu malam 21 Juli 2021.

Selain itu, Luhut memastikan dalam lima hari ke depan testing dan tracing akan berjalan masif di daerah padat penduduk.

Hal tersebut menurut dia, dilakukan pemerintah sebagai perjuangan menurunkan tiap-tiap daerah yang masuk PPKM level 4.

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka.com

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.