Sukses

6 Permintaan dan Strategi Kapolri di Masa PPKM Darurat Jawa-Bali

Salah satunya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta agar para pekerja diterbitkan surat tugas guna bisa melewati ruas jalan yang mengalami penyekatan selama PPKM Darurat.

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan sejumlah strategi manajemen di tengah masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali.

Salah satunya Listyo Sigit meminta agar para pekerja diterbitkan surat tugas guna bisa melewati ruas jalan yang mengalami penyekatan selama PPKM Darurat.

Harapannya, kata dia, supaya aparat di lapangan bisa menentukan mana pengendara yang layak melewati jalan yang tengah disekat.

"Karena memang kalau kita lihat di lapangan masyarakat juga masih bingung apakah mereka ini masuk kelompok kritikal esensial atau non-esensial sehingga ini perlu segera ada keputusan dengan menerbitkan semacam surat izin kerja bahwa mereka ini masuk kelompok kritikal atau esensial," desak Listyo Sigit, Senin, 5 Juli 2021.

Kemudian, Listyo juga menyiapkan strategi manajemen untuk menghindari kemacetan ataupun kepadatan di titik-titik penyekatan saat PPKM Darurat.

"Lakukan manajemen penjagaan dan penyekatan secara sistematis, sehingga tidak terjadi penumpukan, kemacetan dan kerumunan. Ploting personel yang berimbang dengan masyarakat yang melintas," kata Sigit, Rabu (7/7/2021).

Berikut deretan permintaan dan strategi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di masa PPKM Darurat Jawa-Bali dihimpun Liputan6.com:

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 8 halaman

Minta Para Pekerja Diterbitkan Surat Tugas

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo minta agar para pekerja diterbitkan surat tugas guna bisa melewati ruas jalan yang mengalami penyekatan selama PPKM Darurat.

Untuk itu pemerintah harus segera menentukan pekerja mana saja yang masuk sektor esensial selama pandemi Covid-19.

Harapannya, kata Listyo Sigit, supaya aparat di lapangan bisa menentukan mana pengendara yang layak melewati jalan yang tengah disekat.

"Karena memang kalau kita lihat di lapangan masyarakat juga masih bingung apakah mereka ini masuk kelompok kritikal esensial atau non-esensial sehingga ini perlu segera ada keputusan dengan menerbitkan semacam surat izin kerja bahwa mereka ini masuk kelompok kritikal atau esensial," desak Listyo Sigit, Senin 5 Juli 2021.

"Selama masih belum ada itu, maka akan terjadi perdebatan di lapangan. Dan kemudian yang terjadi adalah kerumunan yang panjang karena terjadi perdebatan-perdebatan," sambungnya.

 

3 dari 8 halaman

Instruksikan Buat Rambu-Rambu

Listyo Sigit mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan petugas di lapangan untuk membuat rambu-rambu bagi pengguna jalan yang hendak melewati ruas yang mengalami penyekatan supaya menunjukkan surat tugas. Surat tugas itu guna memastikan bahwa mereka bekerja di sektor esensial.

"Jadi kita buatkan rambu-rambu mulai dari jarak satu kilometer, kemudian 500 meter dan 200 meter yang isinya agar masyarakat yang melintas itu mempersiapkan syarat-syarat dokumen ditunjukkan apabila mereka memang bisa menunjukkan bahwa mereka memiliki surat keterangan kerja di sektor kritikal atau esensial maka mereka akan diloloskan," papar Listyo.

Namun jika tidak, menurut Listyo petugas terpaksa memutarbalikkan kendaraan mereka.

"Mungkin itu yang saat ini kami terapkan dulu. Sehingga kemudian segera ada keputusan barangkali dari gubernur, atau dinas tenaga kerja untuk segera menerbitkan ini," kata dia.

Dengan demikian, tidak terjadi polemik di lapangan yang kemudian menimbulkan masalah baru.

"Jadi tadi kami putuskan khususnya bahwa khusus tenaga kesehatan maupun sektor yang terkait dengan masalah rumah sakit itu, kemudian yang terkait logistik, makanan minuman kebutuhan sehari-hari itu lolos," katanya.

Tak terkecuali juga dengan ojek online yang melayani take away makanan dan minuman.

 

4 dari 8 halaman

Siapkan Model Penyekatan

Listyo Sigit telah menyiapkan strategi manajemen untuk menghindari kemacetan ataupun kepadatan di titik-titik penyekatan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Jawa dan Bali. Penerapan kebijakan ini dilakukan sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.

"Lakukan manajemen penjagaan dan penyekatan secara sistematis, sehingga tidak terjadi penumpukan, kemacetan dan kerumunan. Ploting personel yang berimbang dengan masyarakat yang melintas," kata Sigit, Rabu (7/7/2021).

Jenderal bintang empat ini memaparkan, untuk model penyekatan di jalan di antaranya, yakni memasang tanda peringatan akan ada pos penyekatan dengan jarak mulai dari satu kilometer, 500 meter, hingga 200 meter.

"Sebelum pos dan agar masyarakat menyiapkan surat-surat, seperti SIKM, SPRT, dan hasil negatif swab antigen," paparnya.

 

5 dari 8 halaman

Buat Pos Pemeriksaan

Kemudian menurut Listyo Sigit, untuk pos pemeriksaan harus terdiri minimal 30 personel gabungan dari TNI, Polri, Dishub, Nakes, Satpol PP atau Linmas.

Selanjutnya, jajarannya juga diimbau untuk memasang spanduk guna sosialisasi kepada masyarakat soal pembatasan mobilitas sesuai dengan Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021.

"Membuat barikade pemeriksaan untuk memisahkan antara roda dua dan roda empat untuk memudahkan pemeriksaan," sebutnya.

Selanjutnya, melakukan pengecekan suhu tubuh bagi pengguna jalan, memeriksa surat kelengkapan berupa SIKM/SPRT, surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau hasil swab antigen dan surat keterangan jam kerja dari tempat bekerja.

Melakukan random sampling swab antigen dan bagi masyarakat yang memiliki hasil reaktif, langsung evakuasi ke tempat isolasi terpadu atau rumah sakit rujukan terdekat untuk segera dilakukan tes RT-PCR.

"Bagi masyarakat yang tidak berkepentingan atau tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat yang dipersyaratkan, maka lakukan putar balik. Bagi yang bekerja di sektor esensial dan kritikal diperbolehkan melanjutkan perjalanan dengan tetap menunjukkan surat keterangan dari tempat bekerja yang berisi jam kerja dan pembagian shift. Bagi yang bekerja di sektor non-esensial dilarang untuk melintas," kata Listyo Sigit.

 

6 dari 8 halaman

Siapkan Kategori Khusus Pekerja

Nantinya, khusus tenaga kesehatan, logistik pengangkut makanan, kebutuhan sehari-hari, gojek yang melayani take away akan diperbolehkan untuk melintas. Mengingat, mereka memenuhi kebutuhan dari masyarakat.

Kapolri mengungkapkan, masih ada masyarakat yang bingung soal kategori pekerja kelompok esensial, kritikal dan nonesensial. Sehingga, diperlukannya pembuatan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Hal itu perlu segera dioptimalisasikan di wilayah DKI Jakarta dan daerah lainnya agar segera dapat melakukan hal tersebut.

 

7 dari 8 halaman

Lakukan Penyekatan di Pelabuhan, Stasiun, dan Bandara

Sementara itu, untuk manajemen penyekatan di pelabuhan di antaranya adalah membuat barikade untuk memisahkan roda dua, roda empat, dan transportasi umum serta penumpang yang tidak menggunakan kendaraan pribadi.

"Memasang spanduk tentang pembatasan mobilitas masyarakat sesuai dengan Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021. Petugas pos terdiri dari minimal 30 personel, TNI, Polri, Dishub, tenaga kesehatan, petugas Pelabuhan, Satpol PP atau Linmas," ungkapnya.

Kemudian, melakukan pengecekan dokumen berupa kartu vaksin minimal dosis satu, surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal H-2 atau rapid antigen maksimal 1×24 jam dan mengisi E-HAC.

"Bagi penumpang dengan gejala indikasi Covid-19, meskipun surat keterangan RT-PCR dan antigennya negatif, penumpang tersebut tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes RT-PCR dan dilakukan isolasi selama menunggu hasil tes," ucap Listyo Sigit.

"Lalu, mengatur volume penumpang dan kendaraan yang akan masuk dan dilakukan pembelian tiket secara online untuk menentukan kapasitas penumpang dan distribusi keberangkatan, sehingga tidak terjadi penumpukan," jelas dia.

Manajemen serupa juga dilakukan, lanjut Sigit, untuk pelaku perjalanan melalui stasiun, terminal dan bandara. Khusus warga yang menggunakan pesawat, diharuskan membawa kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif RT-PCR H-2.

Menurut dia, situasi dan kondisi di saat PPKM Darurat memang tidak membuat masyarakat nyaman. Akan tetapi, hal tersebut dilakukan guna menjaga keselamatan masyarakat Indonesia agar terhindar dari bahaya virus Corona.

8 dari 8 halaman

Patuh PPKM Darurat Pangkal Selamat

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Penyebaran Covid-19 ke seluruh penjuru dunia diawali dengan dilaporkannya virus itu pada 31 Desember 2019 di Wuhan, China

    COVID-19

  • PPKM Darurat adalah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang hanya diterapkan di wilayah Jawa-Bali.

    PPKM Darurat

  • Kapolri