Sukses

Anies Minta Masyarakat Olahraga di Rumah, Sepeda Akan Diangkut Bila Melanggar

Anies menyatakan, pembatasan selama PPKM Darurat bukan bentuk mengosongkan Jakarta, namun sebagai bentuk penyelamatan untuk semua masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta masyarakat Ibu Kota dapat melakukan aktivitas olahraga di lingkungannya masing-masing saat pelaksanaan PPKM Darurat.

"Sabtu, Minggu, warga Jakarta biasa berolahraga, silakan meneruskan olahraga di rumah, di kompleks tapi tidak keluar. Baik yang bersepeda, baik yang lari, baik yang jalan, jangan lakukan di jalan raya, lakukan itu di rumah dan di kompleks," kata Anies di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/7/2021).

Dia mengatakan jajarannya dan Forkopimda tidak akan memberikan toleransi kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran. Misalnya para pesepeda yang tidak mengikuti aturan yang ada

"Kita akan melakukan penertiban, kalau melanggar diangkut bersama sepedanya, tinggal di rumah, latihan di rumah, kita ingin anda selamat," ucap Anies.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyatakan, pembatasan itu bukan bentuk mengosongkan Jakarta. Namun sebagai bentuk penyelamatan untuk semua masyarakat.

"Karena itu, taati, ikuti. Karena ini demi keselamatan kita semua. Bukan demi lengangnya Jakarta, tapi demi keselamatan semua, ambil sikap bertanggung jawab," jelas Anies Baswedan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

PPKM Darurat 3-20 Juli 2021

Pemerintah memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. Keputusan diambil karena lonjakan kasus Covid-19 di Tanah Air terutama karena adanya varian baru Virus Corona.

"Pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara. Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar bisa bersama-sama membendung penyebaran Covid-19 ini," kata Presiden Jokowi seperti disiarkan langsung dalam akun Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

Menurut dia, kebijakan ini diambil setelah mendapat masukan dari para menteri, ahli terkait dan kepala daerah.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.