Sukses

Korupsi Tanah Jakarta, KPK Perpanjang Penahanan Direktur PT Adonara Propertindo

KPK menyatakan, perpanjangan penahanan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe. Perpanjangan penahanan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.

"Kamis (1/7/2021) tim penyidik memperpanjang masa tahanan AR selama 40 hari kedepan terhitung mulai 3 Juli 2021 sampai dengan 11 Agustus 2021. Dilakukan juga perpanjangan penahahan TA untuk 40 hari kedepan terhitung mulai 4 Juli 2021 sampai dengan 12 Agustus 2021," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Jumat (2/7/2021).

Menurut Ipi, tim penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas penyidikan keduanya. Ipi menyebut, keduanya masih akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih.

"Pemberkasan perkara para tersangka tersebut masih terus dilakukan, di antaranya dengan pemanggilan para saksi yang diduga mengetahui perkara ini," kata Ipi.

Dalam kasus ini KPK menjerat mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe, dan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian.

KPK juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Merugikan keuangan negara Rp 152 miliar

KPK menduga perbuatan yang dilakukan para tersangka disinyalir merugikan keuangan negara sebesar Rp 152 miliar.

Kasus ini bermula saat adanya kesepakatan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Perumda Sarana Jaya. Kesepakatan dilakukan oleh Yorry dan Anja Runtunewe pada 8 April 2019.

Pada saat itu juga dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening Bank DKI milik Anja Runtunewe. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh Perumda Sarana Jaya kepada Anja Runtunewe sejumlah Rp 43,5 miliar.

Dalam pelaksanaan pengadaan tanah ini, diduga dilakukan secara melawan hukum, yakni tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah, tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.

Beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate. Kemudian, adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtunewe dan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.

Teranyar, KPK menjerat tersangka baru dalam kasus ini. Yakni, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur yang juga pemilik showroom mobil mewah Rudy Hartono Iskandar (RHI).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.