Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa Bali pada Kamis (1/7/2021). Kebijakan PPKM Darurat ini terhitung mulai 3 hingga 20 Juli 2021.
Alasan Jokowi, PPKM Darurat ini ditempuh menyusul lonjakan kasus positif Covid-19. Serta, munculnya varian baru Covid-19 dari berbagai negara.
Advertisement
Baca Juga
Merujuk Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi atau Kemenko Marves, ada 48 kabupaten atau kota dengan asesmen situasi pandemi Covid-19 level 4. Selain itu, ada 74 kabupaten atau kota dengan asesmen situasi pandemi Covid-19 level 3.
Aturan dalam PPKM Darurat Jawa-Bali juga lebih ketat. Seperti apa? Simak dalam Infografis berikut ini:
Video Pilihan
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Infografis
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Advertisement