Sukses

Pegawai Terpapar Covid-19, Sidang Vonis Kebakaran Gedung Kejagung di PN Jaksel Ditunda

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menunda sidang pembacaan vonis perkara Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung yang dijadwalkan pada Kamis (1/7/2021) hari ini.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menunda sidang pembacaan vonis perkara Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung yang dijadwalkan pada Kamis (1/7/2021) hari ini.

Hal tersebut disampaikan Hakim Ketua Elfian yang sempat membuka jalannya persidangan dan menjelaskan jika penundaan dilakukan mengingat ada sejumlah pegawainya di lingkungan PN Jakarta Selatan yang terpapar Covid-19.

"Dalam perkara ini sekali lagi mohon maaf, sedang berperihatin, sudah 9 kami hasil PP (Panitera Pengganti) nya yang terpapar, termasuk salah satunya perkara ini juga," ungkap Elfian saat sidang.

Dengan keputusan penundaan tersebut, Elfian menerangkan langkah ini dilakukan guna meminimalisir potensi penyebaran Covid-19. Sehingga, dia memberi pengertian jika penundaan pembacaan putusan bukanlah sesuatu yang dibuat-buat.

"Putusan hari ini belum dibacakan, akan ditunda pembacaan putusannya Ini bukan keadaan yang dibuat-buat," tuturnya.

Oleh sebab itu, Elfian memutuskan bahwa  pembacaan putusan perkara kasus Kebakaran Gedung Kejagung akan kembali dilakukan pada 26 Juli 2021 mendatang.

"Demikian sidang ini ditunda. Inshallah pada Senin tanggal 26 Juli 2021," tutup dia.

Pada kesempatan yang sama, baik dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa pun tidak keberatan dengan keputusan dari majelis untuk menunda sidang kali ini.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut enam terdakwa kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Enam terdakwa yakni adalah Uti Abdul Munir, Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim.

Dalam sidang yang berlangsung di ruang 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, JPU menuntut para terdakwa dengan hukuman yang berbeda. Pertama, terhadap terdakwa Uti Abdul Munir dengan nomor perkara 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL selaku mandor dituntut hukuman penjara satu tahun enam bulan.

"Menjatuhkan pidana penjara para terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Membebankan terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," ujar JPU pada Sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (19/4/2021).

Sementara untuk terdakwa Imam Sudrajat selaku pekerja dalam nomor perkara 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, JPU menuntut hukuman satu tahun penjara. Lalu, untuk nomor perkara 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL terhadap terdakwa Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim dengan jaksa menuntut hukuman satu tahun penjara.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Didakwa Lalai

Jaksa beranggapan jika para terdakwa lalai sehingga mengakibatkan kebakaran gedung Kejaksaan Agung. Bahkan, tindakan mereka disebut berbahaya bagi orang lain.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati," ujar JPU.

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara. Hal-hal yang meringankan terdakwa, terdakwa sopan dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," tambah jaksa.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.