Infografis Vaksinasi Covid-19 Tak Perlu Syarat Surat / KTP Domisili

Kini, warga Indonesia sesuai ketentuan berlaku bisa mendapat pelayanan vaksinasi Covid-19 di mana saja, di UPT milik Kemkes. UPT ini tersebar di 33 provinsi di Indonesia.

Diperbarui 28 Juni 2021, 08:53 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Ada kabar baik dari Kementerian Kesehatan atau Kemkes. Pemerintah melalui Kemkes telah menghapus syarat Kartu Tanda Penduduk atau KTP domisili maupun surat domisili untuk penerima vaksin Covid-19.

Kini, warga Indonesia sesuai ketentuan berlaku bisa mendapat pelayanan vaksinasi Covid-19 di mana saja, di Unit Pelaksana Teknis atau UPT milik Kemkes. UPT ini tersebar di 33 provinsi di Indonesia.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepat Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi UPT Vertikal Kementerian Kesehatan.

Lokasi mana saja yang melayani vaksinasi Covid-19 cukup dengan KTP saja? Simak dalam Infografis berikut ini:

Video Pilihan

Infografis

Ayo Dipatuhi

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan serta Kurangi Mobilitas.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6