Pegawai Terpapar Covid-19, PN Jakarta Pusat Kembali Hentikan Operasional Sementara

Untuk hal-hal bersifat mendesak, pihak PN Jakarta Pusat akan tetap melayani namun bersifat terbatas. Karena operasional kerja pengadilan baru aktif kembali pada Jumat 25, Juni 2021 nanti.

Diterbitkan 22 Juni 2021, 07:50 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Seluruh Ruangan Disterilisasi

Bambang menambahkan selama diberlakukan penghentian operasional sementara, semua ruangan di PN Jakarta Pusat dilakukan sterilisasi dengan penyemprotan disinfektan oleh petugas.

"Selanjutnya bagi Hakim dan Pegawai PN Jakarta Pusat yang terpapar Covid-19 diberikan izin sakit untuk melakukan Isolasi Mandiri," terangnya.

Sebelumnya, PN Jakarta pusatjuga sempat mengalami penghentian operasi sementara karena adanya pegawai yang terpapar Covid-19 pada 23 Desember 2020 dan 25 Februari 2021 lalu. 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6