Sukses

Langkah 74 Pegawai KPK Mengadu ke MK, Pengamat: Sudah Politis dan Kurang Tepat

Lisman menyebut sah-sah saja jika seseorang melakukan uji materi atau judicial review tekait Undang-undang (UU) ke MK. Namun lebih tepat ke PTUN terkait kasus pemecatan 51 pegawai KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat kebijakan publik Lisman Manurung menilai langkah Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) mengaduk ke Mahkamah Konstitusi tidak tepat. 

Lisman mengatakan, persoalan peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) merupakan urusan tata usaha negara.

"Kalau kasusnya ini adalah urusan tata usaha negara. Jadi kalau udah urusan tata usaha negara, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ngapain harus kemana-mana?" ujar Lisman saat dihubungi, Senin (7/6/2021).

Kendati demikian, Lisman menyebut sah-sah saja jika seseorang melakukan uji materi atau judicial review tekait Undang-undang (UU) ke MK. Namun dalam hal ini, Lisman mengatakan seharusnya Novel Baswedan mengadu ke PTUN.

"Nah sekarang kalau dibawa ke MK, janggal. Jadi maksudnya begini, MK itu kan menilai apakah UU sudah tepat atau tidak. Kalau mau lebih jujur lagi, sebenarnya MK itu fungsinya mengevaluasi UU, apakah UU itu bertentangan dengan UUD," ucap Lisman.

Dia juga menyarankan agar polemik yang ada di masyarakat terkait KPK hanya persoalan yang esensial. Menurutnya, Novel Baswedan Cs seharusnya tutup buku ihwal TWK KPK menjadi ASN.

"Jadi polemik di masyarakat ya yang esensial, jangan kemana-mana. Kalau perkembangan terakhir kan sudah disahkan jadi ASN, ya sudah itu sudah sah itu. Karena birokrasi negara itu harus jelas," kata Lisman.

Lisman pun menganggap manuver Novel Baswedan Cs yang mengadu nasib ke beberapa instansi adalah politis. Namun begitu, Lisman menyebut siapa saja boleh berpolitik.

"Ya itu udah politik sebenarnya. Dan itu hak rakyat berpolitik," tutur dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

75 Pegawai Tak Penuhi Syarat

Sebelumnya, KPK mengumumkan hasil tes alih status pegawai KPK menjadi ASN yang diikuti oleh 1.351 pegawai. Kemudian, 75 orang pegawai dinyatakan tidak memenuhi syarat.

75 pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan itu pun dinonaktifkan. Selanjutnya, pimpinan KPK dan Badan Kepegawaian Negara menyatakan 51 dari 75 orang itu tak bisa bekerja kembali, sedangkan 24 di antaranya akan dibina.

Para pegawai KPK yang tak lolos menjadi ASN itu pun telah mengadu nasib ke Dewan Pengawas KPK, Ombudsman, Komnas HAM hingga Mahkamah Konstitusi (MK). Belakangan, mereka juga menyebut hendak ke PTUN.

"PTUN kita pilih sebagai langkah terakhir. Kita pernah PTUN menang dan nggak dieksekusi," kata Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Giri Suprapdiono di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (4/6/2021).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.