Sukses

Penyelidik Sebut Belum Terima Nama 51 Pegawai KPK yang Dipecat

Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Al Rasyid menyebut 75 pegawai lembaga antirasuah yang dibebastugaskan belum menerima nama-nama pegawai yang dipecat dan dibina.

Liputan6.com, Jakarta - Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Al Rasyid menyebut 75 pegawai lembaga antirasuah yang dibebastugaskan belum menerima nama-nama pegawai yang dipecat dan dibina. "Belum (menerima)," ujar Harun kepada Liputan6.com, Kamis (27/5/2021).

Diketahui, dari 75 pegawai lembaga antirasuah yang dibebastugaskan melalui Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021, 51 di antaranya dipecat dan 24 lainnya akan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara.

Harun menduga, pemecatan terhadap 51 pegawai dan pembinaan terhadap 24 lainnya diduga hanya untuk memisahkan kesolidan ke-75 pegawai nonjob. Harun yang memimpin operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat ini menyebut ke-75 pegawai sepakat menolak pemecatan dan pembinaan.

"Kami sudah bersepakat dengan yang 75, bahwa kami menolak (dipecat), untuk dibina, jadi meski ada 24 yang akan dipisahkan dari 75, kami juga tidak akan mau, kecuali 75 itu secara otomatis dialihkan (menjadi ASN)," kata Harun.

Harun berharap 75 pegawai KPK tetap menjalani pengukuhan menjadi aparatur sipil negara (ASN). Harun meminta pimpinan KPK mengikuti arahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal alih status menjadi ASN tak merugikan pegawai.

"Pimpinan yang harus memiliki kearifan dan kebijakan menyikapi polemik ini. Pimpinan yang memulai, pimpinan juga yang mengakhiri," kata Harun.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Permintaan Jokowi

Diketahui, Jokowi meminta pimpinan KPK, Kemenpan RB, Kepala BKN tak memecat 75 pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Jokowi setuju dengan putusan MK soal uji materi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Sementara MK dalam putusan uji materi UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK menyebut peralihan status pegawai menjadi ASN tak merugikan para pegawai dengan alasan apapun di luar desain yang telah ditentukan.

MK berpandangan para pegawai selama ini telah mengabdi kepada KPK dan berdedikasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.