Sukses

Ditangkap, Komplotan Begal Pengemudi Ojol di Tugu Tani Terancam 12 Tahun Bui

Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat membekuk komplotan begal yang merampas sepeda motor milik pengemudi ojek online atau ojol.

Liputan6.com, Jakarta - Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat membekuk komplotan begal yang merampas sepeda motor milik pengemudi ojek online atau ojol.

Kedua pelaku yakni M dan S mengaku menjual hasil curian untuk dibelikan narkoba jenis sabu. Dari hasil pemeriksaan juga terungkap bahwa komplotan ini sudah empat kali kali beraksi antara lain di wilayah Bekasi, Jakarta Utara, dan Jakarta Timur.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koesharyanto menyampaikan, aksi terakhir dilakukan di Traffic Light di kawasan Tugu Tani, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat 7 Mei 2021 sekira pukul 04.00 WIB. Seorang pengemudi ojek online menjadi korban.

Setyo menceritakan, saat itu yang bersangkutan mengendarai sepeda motor NMAX dipepet oleh pelaku yakni M Alias T dan ASY alias S. Pelaku mengacungkan celurit yang membuat korban ketakutan.

"Jadi karena sifatnya kaget, takut dia akhirnya menyerahkan," kata dia di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (25/5/2021).

Setyo menyebut, dari dua orang pelaku, salah seorang diantaranya mengaku mengonsumsi sabu. Keterangan itu diperkuat dengan hasil tes urine.

"Sewaktu ditangkap mereka positif narkoba. Pengakuanya juga sudah 6 bulan dia guna narkoba," ujar dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Buru Penadah

Setyo mengatakan, pihaknya saat ini sedang memburu seorang penadah berinisial B. Diduga yang bersangkutan juga nyambi sebagai bandar narkoba. Setyo telah memasukan identitas pelaku ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)

"DPO yang juga penadah diduga bandar narkoba. Kita lagi kejar," ujar dia.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Teuku Arsya Khadafi menerangkan, ada keterkaitan antara para pelaku dengan jaringan narkoba.

"Hasil kejahatan itu dicairkan jadi uang dan dibelikan narkoba," ucap dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP. "Ancaman 12 tahun penjara," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.