Sukses

Polda Metro Jaya Usut Kasus Dugaan Penggelapan Bilyet Rp 80 Miliar

Polda Metro Jaya akan mengusut dugaan penggelapan berupa bilyet senilai Rp 80 miliar.

Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya akan mengusut dugaan penggelapan berupa bilyet senilai Rp 80 miliar.

Nantinya pihak pelapor dan terlapor akan dipanggil terkait kasus ini.

"Nanti pelapor dan terlapor akan kita panggil untuk diklarifikasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (24/5/2021).

Menurut Yusri, hingga saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih menyelidiki dugaan penggelapan uang itu.

"Masih kita selidiki laporannya," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kasus Berawal

Seperti diketahui, Alvin dilaporkan oleh nasabah Fikasa Group ke Polda Metro Jaya pada bulan April 2021. Laporan ini berkaitan dengan dugaan penggelapan surat berharga berupa bilyet milik 70 nasabah senilai Rp 80 Miliar.

Laporan ini bermula saat para korban memberi kuasa kepada Alvin dkk terkait masalah yang mereka hadapi. Mereka kemudian memberikan dua lembar bilyet kepada terlapor.

Namun, upaya perdamaian atas masalah yang dihadapi korban ternyata gagal. Korban pun mencabut kuasa yang mereka berikan kepada Alvin dan rekannya, sekaligus meminta kembali dua lembar bilyet yang telah diberikan sebelumnya.

Tetapi, Alvin dan kedua rekannya tak kunjung mengembalikannya. Bahkan, hingga dua kali mediasi, disebut tak juga menunjukan iktikad baiknya.

Laporan terhadap ketiganya teregister dengan nomor LP/2218/IV/YAN.2.5./2021/SPKT PMJ, tertanggal 26 April 2021. Ketiganya dilaporkan dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.