Sukses

5 Fakta Kecelakaan Beruntun di Bekasi yang Disebabkan Remaja

Kecelakaan beruntun di Kota Bekasi, Jawa Barat terjadi disebabkan oleh remaja yang diduga masih belajar dan belum mahir mengendarai mobil.

Liputan6.com, Jakarta - Kecelakaan beruntun di Kota Bekasi, Jawa Barat terjadi disebabkan oleh remaja yang diduga masih belajar mengemudi.

Kecelakaan tersebut terjadi saat ia tengah membawa mobil Toyota Camry dan diduga belum mahir di ruas jalan raya pada Minggu 16 Mei 2021 sore di ruas jalan dari kawasan Bintara, Bekasi Barat, hingga Jembatan Cacing, Cakung, Jakarta Timur.

"Pelaku ini belum bisa bawa mobil, masih separuh-separuh bawa mobilnya, jadi nabrak sana nabrak sini," kata Kanit Reskrim Polsek Bekasi Kota Iptu Saputra, Senin, 17 Mei 2021.

Usai diamankan oleh aparat kepolisian, polisi menetapkan SH, pengemudi mobil Toyota Camry yang terlibat tabrakan beruntun di Kota Bekasi, Jawa Barat sebagai tersangka.

Berikut deretan fakta terkait ulah remaja yang sebabkan kecelakaan beruntun di Bekasi, Jawa Barat dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

Kronologi Lengkap Kecelakaan

Remaja berusia 16 tahun di Kota Bekasi, Jawa Barat diamankan polisi usai terlibat kecelakaan beruntun yang menyebabkan 9 orang terluka.

Remaja yang mengendarai mobil Toyota Camry nopol B 1075 NBF ini diduga belum mahir hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Insiden kecelakaan beruntun ini terjadi pada Minggu 16 Mei 2021 sore di ruas jalan dari kawasan Bintara, Bekasi Barat, hingga Jembatan Cacing, Cakung, Jakarta Timur.

Saat itu pelaku tengah melaju kencang dari Jatiasih menuju Pondokgede. Tak berapa lama, mobil terlihat oleng dan menabrak pengendara motor serta mobil Toyota Kijang.

Mobil pelaku masih melaju dan kembali menabrak mobil sedan, hingga akhirnya berhenti setelah menabrak sebuah warung.

Sejumlah korban yang tergeletak di jalan, termasuk di antaranya ibu dan anak langsung ditolong warga sekitar yang berada di lokasi kejadian. Sedangkan pelaku diamankan warga sebelum akhirnya dibawa ke kantor polisi.

"Pelaku ini belum bisa bawa mobil, masih separuh-separuh bawa mobilnya, jadi nabrak sana nabrak sini," kata Kanit Reskrim Polsek Bekasi Kota Iptu Saputra, Senin, 17 Mei 2021.

 

3 dari 7 halaman

Diam-Diam Bawa Mobil Saudara

Mobil yang dikendarai pelaku diketahui merupakan milik saudaranya yang tinggal di wilayah Bekasi Barat. Pelaku diam-diam mengambil kunci mobil dan mengendarainya tanpa sepengetahuan sang pemilik.

Kasus ini masih didalami pihak kepolisian untuk mencari tahu motif pelaku membawa kabur mobil hingga menabrak 9 orang.

"Masih kita dalami," pungkas Saputra.

 

4 dari 7 halaman

Ditetapkan sebagai Tersangka

Polisi menetapkan SH, pengemudi mobil Toyota Camry yang terlibat tabrakan beruntun di Kota Bekasi, Jawa Barat sebagai tersangka.

"Sudah (menjadi tersangka), dalam hal ini yang dipersangkakan untuk pengemudinya Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas," kata Kata Lantas Polres Bekasi Kota AKBP Agung Pitoyo, Selasa, 18 Mei 2021.

 

5 dari 7 halaman

Tak Ditahan, Barang Bukti Diamankan

Menurut Agung, meski sudah berstatus tersangka, namun polisi tidak melakukan penahanan terhadap SH. Pasalnya, ancaman hukuman yang menjerat tersangka di bawah lima tahun.

"Kalau Undang-Undang Nomor 130 ayat 2 itu ancaman pidananya 3 tahun, berarti tidak bisa untuk kita tahan," ujar Agung.

Tersangka tabrakan beruntun tersebut saat ini masih terus menjalani pemeriksaan. Polisi juga telah mengamankan mobil Toyota Camry nopol B 1075 NBF yang dikemudikan SH.

"Barang buktinya tetap kita amankan. Pengemudinya wajib lapor dan sidang, proses kita lanjutkan," jelas Agung.

 

6 dari 7 halaman

Seluruh Korban Sudah Dipulangkan

Sedangkan untuk para korban, lanjut Agung, seluruhnya sudah diperbolehkan pulang setelah dilakukan pemeriksaan.

"Untuk korban-korbannya tadi pagi semua sudah pulang," pungkas dia.

 

(Daffa Haiqal Nurfajri)

7 dari 7 halaman

Begini Cara Mudah Mengajukan Santunan Jasa Raharja

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.