VIDEO: Mal di Zona Merah DKI Jakarta Tutup Selama Libur Lebaran

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan aturan penutupan mal, restoran, dan objek wisata di zona merah DKI Jakarta dari 12-16 Mei 2021. Peraturan ini dilakukan demi mengurangi lonjakan kasus Covid-19 saat libur Lebaran.

Diperbarui 11 Mei 2021, 10:32 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan aturan penutupan mal, restoran, dan objek wisata di zona merah DKI Jakarta dari 12-16 Mei 2021. Peraturan ini dilakukan demi mengurangi lonjakan kasus Covid-19 saat libur Lebaran.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6