Sukses

Rizieq Shihab Mengaku Tak Tahu Harus Karantina Mandiri 14 Hari Setelah Pulang dari Arab Saudi

Rizieq Shihab mengaku dirinya tak mengetahui aturan karantina 14 hari ketika tiba di Indonesia setelah pulang dari Arab Saudi.

Liputan6.com, Jakarta - Rizieq Shihab mengaku dirinya tak mengetahui aturan karantina 14 hari ketika tiba di Indonesia setelah pulang dari Arab Saudi. Dia mengaku bila aturan tersebut disampaikan kepadanya, maka acara pernikahan dan Maulid Nabi Petamburan akan dibatalkan.

Hal itu bermula ketika Rizieq Shihab ditanyakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam pemeriksaan khusus kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Jawa Barat yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (10/5/2021).

"Apakah tidak ada yang memberitahukan dari pengurus FPI di Jakarta terkait kedatangan terdakwa dari luar negeri untuk ada ketentuan isolasi mandiri 14 hari sebelum terdakwa melakukan perjalanan ke Indonesia, tidak ada yang memberitahukan sama sekali?," tanya jaksa saat sidang.

Lantas, Rizieq Shihab pun menjawabnya bahwa selama ini tidak ada yang memberitahunya soal aturan wajib karantina 14 hari untuk jalani isolasi mandiri setelah pulang dari luar negeri.

"Tidak ada, justru yang saya dapat seperti tadi. Saya sempat tanya ke salah seorang pengurus, ini kalau pulang bagaimana, perlu dikarantina nggak nih, nanti di Wisma Atlet? Jawabannya itu tadi, kalau ada bebas covid dari Saudi, Habib bisa pulang. Tapi kalau nggak punya surat Habib dikarantina," kata Rizieq.

Atas hal itu, Rizieq mengklaim bilamana dirinya mengetahui aturan tersebut acara di Petamburan maupun Megamendung pun akan ditunda, dan dibuat usai menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.

"Makanya kita pulang. Yang saya tahu ini nggak perlu karantina lagi. Jadi bukan dengan sengaja saya untuk lari dari isolasi. Saya memang nggak tahu, kalau tahu saya isolasi," tuturnya.

"Kalau saya tahu ada kewajiban seperti itu Maulid saya batalkan. Kalau memang saya tahu, 'Oh ini 14 hari nggak boleh', saya batalkan Maulid, saya batalkan pernikahan, tunggu sampai 14 hari. Tapi karena saya sama sekali tidak tahu yang saya tahu ada prokes-prokes yang harus dijaga," tambahnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Langgar Aturan Kekarantinaan

Diketahui bahwa Rizieq tiba di Indonesia dari Arab Saudi pada 10 November 2020, selang beberapa hari 13 November Rizieq menghadiri acara peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Argokultural Markaz Syariah  yang kemudian pada 14 November 2020 digelarlah acara pernikahan dan maulid nabi di Petamburan di gelar. 

Lebih lanjut, dalam perkara 221 dan 226 kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat Rizieq bersama lima terdakwa, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.

Sehingga didakwa dengan lima dakwaan yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau, Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau terakhir Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.

Sebagaimana dalam perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt Tim terkait kerumunan di Megamendung, turut disangkakan dengan Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.