Liputan6.com, Jakarta - Apa yang lebih kejam dari korupsi dana bencana? Dana yang seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat saat kondisi darurat malah diselewengkan. Situasi ini tentu membuat banyak orang prihatin, termasuk mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap. Yudi mendesak seluruh pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dihukum maksimal.
Menurut Yudi, korupsi dana bencana bukan hanya persoalan kerugian keuangan negara. Praktik suap dan permainan pengadaan juga berpotensi menurunkan kualitas barang yang dibeli untuk masyarakat terdampak bencana.
"Orang-orang ini juga selain tidak mempunyai empati, mereka malah memanfaatkan celah yang ada. Seharusnya kecepatan untuk pembelian barang-barang, tapi malah jadi celah untuk menunjuk orang-orang yang sudah mereka siapkan," kata Yudi, Kamis (15/10/2026).
Advertisement
Ia menilai, kebutuhan penanganan bencana yang mendesak seharusnya menjadi alasan untuk mempercepat pengadaan, bukan kesempatan bagi oknum untuk mengatur penyedia barang atau jasa.
Apalagi, barang yang dibeli menggunakan dana tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang sedang mengalami kesulitan.
Yudi menegaskan, praktik korupsi dana bencana tidak boleh dibiarkan. Penegak hukum harus menindak semua pihak yang terlibat. Sementara itu, ia menambahkan, upaya pencegahan perlu diperkuat agar penyimpangan serupa tidak terulang.
Terkait pengawasan, Yudi menilai audit internal tidak akan efektif apabila pejabat yang berada di lingkungan instansi itu sendiri diduga terlibat dalam penyimpangan.
"Tidak berhasil audit internal karena pelakunya pejabat-pejabat teras tersebut. Mana berani audit internal," ujarnya.
Karena itu, ia mendorong audit oleh pihak berwenang terhadap proyek-proyek yang menggunakan dana siap pakai kebencanaan.
Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk menelusuri pengadaan mana saja yang terindikasi melibatkan suap serta mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Yudi juga menyoroti persoalan integritas pejabat sebagai tantangan utama dalam mencegah korupsi. Menurut dia, perbaikan sistem perlu disertai penempatan orang-orang yang memiliki komitmen antikorupsi pada posisi strategis.
"Caranya adalah menempatkan antikorupsi untuk menjadi pejabat di tempat tersebut," katanya.
Ia berharap penindakan tegas dan pembenahan pengawasan dapat mencegah dana yang semestinya menyelamatkan dan membantu masyarakat saat bencana justru dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi.
Keprihatinan serupa juga dilayangkan mantan penyidik KPKÂ Praswad Nugraha. Pras mendesak KPK mempertimbangkan hukuman maksimal bagi pejabat BNPB yang terbukti menyelewengkan dana kebencanaan.
"Ada darah rakyat Indonesia di tangan para koruptor BNPB," kata Praswad dalam keterangannya, Kamis (15/10/2026).
Menurut dia, Indonesia berulang kali dilanda bencana, mulai dari bencana di Sumatera, gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan.
Dalam situasi seperti itu, anggaran penanggulangan bencana semestinya digunakan untuk mempercepat mitigasi, evakuasi, dan pemenuhan kebutuhan warga terdampak.
Namun, dugaan penyalahgunaan anggaran di lembaga yang bertugas menangani bencana tersebut justru memunculkan pertanyaan serius mengenai integritas pejabat dan pengawasan penggunaan dana negara.
Praswad menyoroti besarnya dampak bencana yang telah terjadi. Ia menyebut bencana Sumatera mengakibatkan 967 orang meninggal dunia, 262 orang hilang, 5.000 orang luka-luka, serta 850.000 orang mengungsi.
Sementara itu, gempa NTT menewaskan 105 orang, melukai 1.678 orang, dan memaksa 82.000 orang mengungsi.
Adapun karhutla di Kalimantan, menurut data yang disampaikan Praswad, menyebabkan 22 orang meninggal dunia dan 913.000 orang menderita infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
"Adanya korupsi di lingkungan BNPB ini menunjukkan bahwasannya para pejabat yang jika benar melakukan korupsi, maka tangan mereka berlumuran darah para korban jiwa yang jatuh akibat bencana," ujarnya.
Praswad mendesak KPK menelusuri perkara tersebut secara menyeluruh. Ia meminta penyidik mempertimbangkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang mengatur ancaman pidana mati dalam keadaan tertentu, termasuk ketika tindak pidana korupsi dilakukan terhadap dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya atau bencana alam nasional.
"Korupsi anggaran bencana adalah extraordinary crime yang berdampak langsung pada keselamatan warga," tegasnya.
Â
Penegakan Hukum
Menurut Praswad, penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bahwa dana untuk membantu masyarakat dalam situasi darurat tidak boleh dijadikan ladang keuntungan pribadi.
Tak hanya menuntut penindakan, Praswad juga mendesak pembenahan sistem pencegahan dan penanggulangan bencana nasional.
Dirinya menilai, perkara korupsi di lingkungan BNPB bukan kali pertama menjadi perhatian KPK sehingga evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola lembaga tersebut perlu dilakukan.
Ia mendorong audit berkala terhadap kesiapan nasional menghadapi bencana, terutama untuk memastikan penggunaan anggaran dan pelaksanaan program sesuai kebutuhan di lapangan.
Selain itu, Praswad menekankan pentingnya menempatkan pejabat berintegritas di posisi strategis, khususnya di lembaga yang mengelola anggaran penanggulangan bencana.
"Kami mendesak agar orang-orang yang ditempatkan di posisi-posisi penting di lembaga negara, terutama BNPB, adalah orang-orang yang sudah terbukti integritasnya serta memiliki empati kepada orang lain," katanya.
Bagi Praswad, pembenahan pengawasan harus berjalan beriringan dengan seleksi pejabat yang ketat.
Sebab, dana penanggulangan bencana menyangkut keselamatan masyarakat, sehingga penyalahgunaannya tidak boleh diperlakukan sebagai pelanggaran biasa.
Â
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4057548/original/020107600_1655630991-daftar_makanan_berbahaya.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9334225/original/010172500_1787825621-demo_motor.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5152114/original/020170500_1741235399-cek_fakta_bank_mandiri.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4588612/original/076171200_1695698562-20230926-Bansos-Beras-Arbas-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9373777/original/092186600_1791980033-Penampakan.jpeg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1298223/original/097011300_1469504769-KPK.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9373598/original/035832400_1791969676-Mesin_Pencacah_Sampah_3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9372965/original/088403400_1791939609-WhatsApp_Image_2026-10-13_at_2.07.21_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9355267/original/005978200_1790095519-Menagg.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9371001/original/004173100_1791721798-WhatsApp_Image_2026-10-11_at_6.54.17_AM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5582945/original/056926200_1778132999-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4192232/original/046280400_1665758549-IMG_20221014_193652.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4953473/original/059895800_1727324477-Screenshot__199_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3439060/original/027890100_1619331962-WhatsApp_Image_2021-04-25_at_08.18.15.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5501317/original/009183900_1770893383-Foto_Ilustrasi__1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9364651/original/002458200_1791013905-A6_00020.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9373760/original/053404900_1791978100-IMG_5031.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9372924/original/047161700_1791914125-IMG-20261013-WA0105.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4878682/original/015534800_1719648934-260529_opini_Laksamana_Sukardi___.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9369081/original/077735800_1791467053-20261008_162933.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9368215/original/005142700_1791419848-Untitled.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9342750/original/089551400_1788799666-IMG_20260907_171111_0.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9367334/original/002955600_1791344154-1001737031.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9339422/original/071800100_1788415213-feb5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5550354/original/058667800_1775658157-IMG-20260408-WA0079.jpg)