Sukses

KPK Sebut Ada Andil BIN, Intel TNI, hingga BNPT Saat Tes Wawasan Kebangsaan

BIN dan BNPT berperan dalam pelaksanaan profiling pegawai. Sayangnya, tidak semua pegawai KPK dinyatakan memenuhi syarat atau MS.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menampik bahwa asesmen Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK sebagai prasyarat alih fungsi pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), hanya melibatkan satu instansi yaitu Badan Kepegawaian Republik Indonesia (BKN RI).

"Ada lima instansi terlibat yang telah menyamakan persepsi terhadap asesmen TWK pegawai KPK ini," kata Nurul saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Rabu (5/5/2021).

Nurul merinci, kelima instansi terlibat adalah Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (disingkat BAIS TNI), Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat, Dinas Psikologis TNI AD, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"Lima instansi itu bersama BKN terbagi sejumlah kelompok peran," jelas Nurul.

Dia pun menjelaskan peran masing-masing dari lima instansi tersebut. Nurul mengungkap, Dinas Psikologis AD dan BAIS TNI berperan dalam indeks moderasi bernegara.

Kedua, BIN dan BNPT berperan dalam pelaksanaan profiling pegawai KPK. Ketiga, BAIS TNI dan Pusat INTEL AD dan BNPT berperan dalam wawancara pegawai. Terakhir, BIN, BNPT, dan dinas Psikologi AD jadi observer hasil dari TWK.

Namun, tidak semua pegawai KPK dinyatakan memenuhi syarat atau MS dalam mengikuti tes tersebut. Terdapat 75 pegawai dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS dan berpeluang untuk tidak alih fungsi menjadi ASN.

"Kami umumkan terhadap 1.351 pegawai KPK yang mengikuti tes, hasilnya pegawai MS sebanyak 1.274 orang dan pegawai TMS sebanyak 75 orang," ungkap Nurul.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Belum Ada Wacana Pemecatan

Terkait para pegawai yang dinyatakan TMS, ditambahkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harefa, belum ada wacana pemecatan terhadap mereka.

Menurut Cahya, mereka yang dinyatakan TMS akan diserahkan kepada Kementerian PAN RB dan BKN RI.

"Selama belum ada keputusan lebih lanjut, KPK tidak akan berhentikan pegawai yang dinyatakan TMS," tandas Cahya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.