Sukses

Jelang Larangan Mudik, Penumpang di Terminal Lebak Bulus Naik 115 Persen

Terminal Lebak Bulus akan tutup 6-17 Mei 2021 atau pada masa larangan mudik. Portal barrier atau traffic cone akan dipasang di pintu masuk dan keluar terminal.

Liputan6.com, Jakarta - Pengelola Terminal Lebak Bulus, Jakarta Selatan, mencatat kenaikan jumlah pemudik hingga 115 persen. Pada hari biasa jumlah orang yang mudik sekitar 200 dan menjadi 431 orang pada Minggu 2 Mei 2021 atau tiga hari sebelum larangan mudik.

"Puncaknya sepertinya pada Sabtu Minggu kemarin. Sekarang sudah mulai melandai," ujar Kepala Satuan Pelaksana Terminal Bus Lebak Bulus Hernanto di Lebak Bulus, Selasa (4/5/2021), dikutip dari Antara.

Ia mencatat, selama Sabtu 1 dan Minggu hanya ada penumpang berangkat dan nihil penumpang turun pada masa pengetatan mudik.

Hernanto merinci pada Sabtu 1 Mei 2021, jumlah pemudik yang berangkat mencapai 375 orang yang dilayani 50 bus dengan tujuan sejumlah kota di Pulau Jawa. Sedangkan pada Minggu 2 Mei 2021, pemudik dilayani 65 bus dengan memberangkatkan 431 orang penumpang.

Pada Selasa (4/5/2021) terminal yang disebut juga Terminal Lintas Pasar Jumat itu masih didatangi sejumlah pemudik namun jumlahnya tidak sebanyak akhir pekan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tutup Saat Larangan Mudik 6-17 Mei 2021

Hernanto menjelaskan, Terminal Bus Lebak Bulus itu pada masa larangan mudik akan tutup 6-17 Mei 2021.

Pihaknya akan memasang "portal barrier" atau "traffic cone" (pembatas) di pintu masuk dan keluar terminal yang berada di Jalan Ciputat Raya, Lebak Bulus itu.

Sebelumnya, pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan tambahan terbaru yang termuat dalam Adendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021.

Adendum itu terkait peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran COVID-19 selama Bulan Suci Ramadan 2021.

Pemerintah melarang layanan angkutan mudik semua moda transportasi pada 6-17 Mei 2021. Sebelum mudik dilarang, pemerintah memberlakukan pengetatan pelaku perjalanan mulai 22 April hingga 5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.