Sukses

Mensos Risma Sambangi KPK, Bahas soal Perbaikan Data Penerima Bansos

Menteri Sosial Tri Rismaharini atau Risma menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (30/4/2021).

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Sosial Tri Rismaharini atau Risma menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (30/4/2021). Risma datang sekitar pukul 12.45 tanpa pengawalan.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding menyebut, kedatangan Risma dalam rangka perbaikan data penerima bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19.

"KPK menerima audiensi Menteri Sosial Tri Rismaharini terkait perkembangan perbaikan data penerima bansos yang saat ini sedang dilakukan oleh Kemensos sesuai rekomendasi berdasarkan kajian KPK," ujar Ipi dalam keterangannya, Jumat (30/4/2021).

Ipi mengatakan, Risma diterima Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Lili Pintauli Siregar didampingi Deputi Pencegahan dan Monitoring Pahala Nainggolan berserta jajaran pada Direktorat Monitoring dan Direktorat Pelayanan dan Pengaduan Masyarakat.

"Informasi lengkap agenda dan bahasan dalam audiensi, akan disampaikan kepada rekan-rekan setelah pertemuan," kata Ipi.

Ini bukan kali pertama Risma menyambangi KPK. Pada, Senin 11 Januari Risma juga pernah datang ke KPK. Kedatangan Risma berkaitan dengan surat rekomendasi KPK tanggal 3 Desember 2020 tentang penyampaian hasil kajian pengelolaan bansos.

KPK memaparkan kajian dan temuan terkait pengelolaan bansos. Utamanya soal perbaikan data peneriman bansos.

Mensos Risma diterima tiga orang pimpinan KPK Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango serta Deputi Pencegahan KPK Nainggolan dan jajaran di kedeputian pencegahan.

"Melalui pertemuan koordinasi ini KPK kembali memaparkan hasil kajian dan rekomendasi KPK sebagai pelaksanaan tugas monitoring. Ada beberapa masukan yang juga KPK sampaikan terkait langkah dan upaya yang dilakukan Kemensos dalam penyaluran bansos," kata Ipi, Senin 11 Januari 2021.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengawalan Bansos Covid-19

Sebelumnya, KPK memastikan terus mengawal pengadaan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) terkait Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos). Pengawalan dilakukan demi mendukung program pemilihan ekonomi nasional.

"Untuk itu, KPK akan segera melakukan koordinasi kembali dengan Kementerian Sosial terkait penyaluran bansos," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Selasa (5/1/2021).

Kemensos diketahui kini dinahkodai Tri Rismaharini setelah Menteri Sosial sebelumnya, yakni Juliari Batubara dijerat lembaga antirasuah lantaran diduga menerima suap terkait pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek.

Ipi meminta, Kemensos di bawah Risma melakukan berbagai perbaikan dalam penyaluran bansos. Terlebih soal akurasi data penerima.

"KPK berharap perbaikan dalam skema penyelenggaraan bansos akan meningkatkan efektifitas penyaluran yang lebih tepat sasaran dan tepat guna, serta menutup potensi terjadinya fraud yang dapat mengarah pada tindak pidana korupsi," kata Ipi.

Ipi mengatakan, perbaikan harus dilakukan Kemensos lantaran pihak KPK masih menemukan berbagai persoalan dalam distrubusi bansos. Apalagi, pada akhir tahun 2020, KPK telah menyampaikan hasil kajian yang ditemukan KPK kepada Kemensos terkait pengelolaan bansos.

"KPK masih menemukan persoalan utama dalam penyelenggaraan bansos, adalah akurasi data penerima bantuan, yang meliputi kualitas data penerima bantuan, transparansi data, maupun pemutakhiran data," kata Ipi.

Terkait kualitas data penerima bantuan, KPK mendapatkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tidak padan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tidak diperbaharui sesuai data kependudukan. Hasil pemadanan DTKS dengan data NIK Ditjen Dukcapil pada Juni 2020 masih ada sekitar 16 juta yang tidak padan dengan NIK.

Selain itu, data penerima bantuan regular seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Penemerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) tidak merujuk pada DTKS. Hal ini disebabkan oleh proses pengumpulan data yang tidak didisain berbasis NIK sejak awal. Ketiga, tumpang tindih penerima bansos.

"Berdasarkan pemadanan yang dilakukan di internal Kemensos masih ditemukan data ganda pada penerima bantuan sembako/BPNT. Demikian juga berdasarkan pengelolaan data bansos di beberapa daerah, KPK menemukan masih terdapat penerima bansos regular yang juga menerima bantuan terkait Covid-19 seperti bantuan sosial tunai dan BLT dana desa," kata Ipi.

Untuk memperbaiki kualitas data penerima bantuan, KPK mendorong pemadanan NIK dan DTKS sebagai persyaratan penyaluran bansos. KPK juga merekomendasikan Kemensos agar memperbaiki akurasi DTKS, melakukan perbaikan tata kelola data, termasuk mengintegrasikan seluruh data penerima bansos di masa pandemi dalam satu basis data.

"Dalam upaya perbaikan sistem administrasi dalam penyelenggaraan bansos, tahun ini KPK juga akan melanjutkan kajian terkait bansos," kata Ipi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.