Sukses

Terbukti Lakukan Pelecehan, Blessmiyanda Resmi Dicopot dari Jabatan Kepala BPPBJ DKI

Karena tindakannya, Blessmiyanda menerima dua jenis hukuman. Salah satunya yakni pembebasan jabatan.

Liputan6.com, Jakarta Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko menyatakan mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Blessmiyanda bersalah dan mendapatkan sanksi hukuman disiplin tingkat berat.

Kata dia, hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dari Inspektorat atas pengaduan dugaan pelecehan seksual.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik oleh Inspektur Provinsi maupun tim adhoc yang diketuai Pak Sekda, maka terhadap Pegawai Negeri Sipil atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan yang merendahkan martabat Pegawai Negeri Sipil," kata Sigit dalam keterangan tertulis, Rabu (28/4/2021). 

Sigit menyebut pelanggaran berdasarkan PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pada pasal 3 poin 6 disebutkan bila merendahkan kehormatan negara pemerintah dan martabat Pegawai Negeri Sipil. 

"Apa yang dilakukan Blessmiyanda sudah merendahkan, karena terbukti dilakukan di kantor dan pada jam kantor," ucap dia. 

Karena tindakannya, lanjut Sigit, Blessmiyanda menerima dua jenis hukuman. Salah satunya yakni pembebasan jabatan.

"Sanksinya diberikan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan lalu dikenakan pemotongan penghasilan TPP selama 24 bulan sebesar 40 persen," jelas dia. 

.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sanksi Inspektorat Belum Cukup

Sebelumnya, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu meminta agar perkara dugaan pelecehan seksual yang menjerat Kepala Badan Penyelenggara Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta dapat diselesaikan sesuai aturan pidana yang berlaku. 

Menurut dia, perkara tersebut tidak bisa hanya ditangani oleh inspektorat DKI Jakarta saja. 

"Perkara pidana tentu harus ada penyelesaian secara pidana selain secara administrasi. Yang dilakukan Inspektorat tentu ada batasannya. Kami berharap Inspektorat atau pihak yang dirugikan meneruskan perkara ini ke penegak hukum," kata Edwin dalam keterangan tertulis, Kamis (25/3/2021). 

Dia menjelaskan penyelesaian secara pidana dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan memberikan rasa keadilan kepada korban. Selain itu, efek jera tersebut dapat memberikan pesan kepada para calon pelaku potensial lainnya

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.