Pakar Hukum Pidana: Dakwaan KPK Harus Berdasar Fakta Hukum

Indriyanto menjelaskan, KPK harus selalu dalam posisi independen, bukan kesewenangan subjektif dalam penegakan hukum.

Diperbarui 25 April 2021, 14:13 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Menanggapi tidak masuknya nama politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Herman Herry dan Ihsan Yunus dalam dakwaan tehadap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji menegaskan, memang wajar saja bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak memasukkan nama-nama tersebut di dakwaan.

Dia beralasan, penegakan hukum ini harus didasarkan pada fakta hukum yang ditemukan dari gathering evidence dalam proses penyidikan dan tidak dalam konteks ilusi atau halusinasi subjektif yang berbahaya bagi pembentukan opini.

Indrianto menjelaskan, KPK harus selalu dalam posisi independen, bukan kesewenangan subjektif dalam penegakan hukum.

"Jadi saya sependapat dengan alasan yang disampaikan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, surat dakwaan disusun berdasarkan fakta rangkaian perbuatan terdakwa sebagaimana hasil penyidikan yang tercantum dalam berkas perkara," ujar Indriyanto yang juga mantan Wakil Ketua KPK kepada media, Jumat(23/4/2021).

Menurut Indriyanto, alat bukti yang dimiliki KPK di antaranya saksi maupun alat bukti lain akan dipertanggungjawabkan Tim Jaksa Penuntut Umum di depan majelis hakim nantinya. Inilah yang harus menjadi basis penegakan hukum, terlepas pro-kontranya kasus ini.

"Jadi tidak masuknya nama-nama politisi yang disebut di beberapa media yang terlibat dalam kasus ini karena sampai saat ini KPK tidak menemukan fakta hukumnya yang dapat diangkat dalam dakwaan terhadap Terdakwa Juliari Batubara," jelasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

KPK Bisa Mendalami

Indriyanto pun sependapat dengan penjelasan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, jika berdasarkan fakta di persidangan dapat disimpulkan adanya dugaan keterlibatan pihak lain, maka menjadi kewajiban KPK mendalami lebih lanjut. Namun Indriyanto mengingatkan untuk tidak dalam konteks penyimpangan status subjektifnya.

 

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    KPK