Sukses

Kasus Korupsi Bansos Juliari, KPK Panggil Politikus PDIP Ihsan Yunus

Ihsan Yunus bakal dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS).

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Fraksi PDI Perjuangan Muhammad Rakyan Ihsan Yunus.

Ihsan Yunus yang kini duduk di Komisi II DPR RI akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) penanganan Covid-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.

Politikus PDI Perjuangan ini bakal dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS).

"Saksi Muhammad Rakyan Ihsan Yunus diperiksa untuk tersangka MJS," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (25/2/2021).

Kediaman Ihsan Yunus sendiri sudah digeledah tim penyidik pada, Rabu, 24 Februari 2021 kemarin. Sementara kediaman orangtuan Ihsan Yunus digeledah pada 12 Januari 2021.

Keterlibatan Ihsan Yunus dalam kasus ini terungkap dalam rekonstruksi yang digelar tim penyidik pada Senin, 1 Februari 2021 di Gedung ACLC KPK.

Keterlibatan Ihsan Yunus terungkap dari adanya peran Agustri Yogasmara alias Yogas yang merupakan operator Ihsan Yunus. Dalam rekonstruksi disebut Yogas menerima Rp 1,5 miliar dan 2 sepeda Brompton. 2 sepeda brompton tersebut telah dikembalikan Yogas ke KPK.

Selain Ihsan Yunus, KPK juga memanggil Ngesti Nugraha selaku ketua DPC PDIP Kabupaten Semarang, Munawir selalu Ketua Komisi DPRD Kabupaten Kendal, Direktur PT Asri Citra Pratama Mutho Kuncoro, dan dua saksi yang merupakan Anggota Tim Pengadaan Barang atau Jasa Bantuan Sosial Sembako Covid-19, Rizki Maulana dan Firmansyah.

"Mereka juga bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MJS," kata Ali.

Belum diketahui apa yang hendak digali penyidik dari mereka. Namun, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP), saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Hal tersebut termaktub dalam Pasal 1 angka 26 KUHAP.

 

 
 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tetapkan Empat Tersangka

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19) di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

KPK menduga, berdasarkan temuan awal, Juliari menerima Rp 10 ribu perpaket sembako dengan harga Rp 300 ribu. Namun menurut KPK, tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp 10 ribu. Total uang yang sudah diterima Juliari Rp 17 miliar.

KPK juga menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti menyewa pesawat jet pribadi. Selain itu, uang suap tersebut juga diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2020.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.