Sukses

Pelanggar PPKM Mikro di Cipayung dan Koja Disanksi Menyapu Jalan

Semua dikenai sanksi sosial berupa menyapu jalan selama 60 menit.

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 50 pengendara yang terjaring razia pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (20/4), disanksi kerja sosial menyapu jalan selama 60 menit.

Camat Cipayung, Fajar Eko Satrio mengatakan, pengawasan PPKM ini mengacu pada Pergub No. 3/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No. 2/2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Kemudian Kepgub No. 405/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

"Kegiatan pengawasan melibatkan 16 personel gabungan dari unsur Satpol PP, Sudin Perhubungan, dibantu TNI dan Polri serta FKDM," katanya.

Menurut Fajar, 50 pelanggar PPKM itu terjaring dalam razia yang dilaksanakan di Jalan Pagelarang Setu, Jalan Bambu Wulung Bambu Apus, Jalan TPU Pondok Ranggon, Jalan Raya Setu, Jalan Buni Munjul, Jalan Pagelarang Lubang Buaya, Jalan Raya Cilangkap dan Jalan SMP 160 Ceger.

"Ada 50 pelanggar yang ditindak. Semua dikenai sanksi sosial berupa menyapu jalan selama 60 menit. Ini untuk memberikan efek jera agar tidak melanggar lagi di kemudian hari," tutup Fajar seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Sementara itu, untuk meningkatkan disiplin warga dalam mematuhi protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19, Satpol PP Kecamatan Koja, Jakarta Utara kembali menggelar Operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jalan Mangga, Kelurahan Lagoa.

Kepala Satpol PP Kecamatan Koja, Roslely Tambunan mengatakan, dalam kegiatan tersebut pihaknya berhasil menjaring 21 pelanggar yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

"Ada 21 pelanggar yang kami tindak. Setelah dilakukan pendataan, 20 pelanggar dijatuhi sanksi kerja sosial menyapu jalan dan satu pelanggar dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 150 ribu," ujar Roslely, Selasa (20/4/2021).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Sosialisasi dan Edukasi

Dikatakan Roslely, dalam kegiatan kali ini pihaknya mengerahkan 15 personel gabungan terdiri dari unsur Satpol PP dibantu Satpel Perhubungan Kecamatan Tanjung Priok dan FKDM.

"Kami terus melakukan sosialisasi dan mengedukasi warga soal penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun," tandasnya.

 

Â