Sukses

Waspada, Mafia Tanah Beraksi di Tangerang, Modusnya Pura-Pura Berseteru

Polisi membongkar praktik mafia tanah yang bermain di Alam Sutera, Tangerang.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi membongkar praktik mafia tanah yang bermain di Alam Sutera, Tangerang. Mereka mencoba menguasai lahan seluas 45 hektare. Menariknya, dua pelaku sengaja mendaftarkan gugatan perdata pada April 2020 lalu. Padahal, keduanya itu yakni D dan M bukanlah pemilik sah atas lahan tersebut.

"Tersangka D menggugat perdata si M sendiri. Ini adalah bentuk mafia mereka. Sesama mereka satu jaringan mereka menggugat untuk bisa menguasai tanah tersebut untuk melawan PT TM atau warga masyarakat di situ," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangan tertulis, Selasa (13/4/2021).

Yusri mengatakan gugatan yang dilayangkan oleh D ke M bagian dari skenario komplotan mafia tanah. Salah satu tersangka ada yang berprofesi sebagai pengacara.

"Dua-duanya mengatur untuk menggugat di perdata, diatur oleh mereka sendiri. Si D menggugat dengan menggunakan SK 67 menggugat si M, tapi bahan-bahan yang digugat itu sudah diatur oleh pengacaranya. Sehingga nanti jadi perkara kemudian isinya adalah dading atau perdamaian. Dijadikan satulah mereka di situ kemudian mereka mau eksekusi lahan itu bersama-sama," ujar dia.

Sebagai catatan tanah seluas 45 hektare itu, 35 hektare merupakan milik PT TM. Sedangkan, 10 hektare milik warga.

Usai gugatan D ke M berakhir damai dan dokumen keduanya disatukan, pada Juli 2020 lalu proses eksekusi lahan kemudian sempat terjadi. Namun eksekusi itu tidak dilakukan setelah adanya perlawanan dari warga dan PT TM.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Buat Laporan

PT TM dan warga membuat laporan ke Polres Metro Tangerang Kota pada 10 Febuari 2021 dan 14 Febuari 2021. Hasil penyelidikan, surat-surat dan dokumen yang dimajukan ke dalam berkas gugatan oleh tersangka D dan M nyatanya palsu.

"Seluruhnya surat-surat yang ada pada dia merupakan surat-surat palsu. Termasuk SK 67 yang menjadi dasar saudara D untuk menggugat saudar M ini diperdata itu ternyata tidak tercatat. Ini akal-akalan mafia bagaimana caranya mereka menguasai semua dengan membuat surat yang palsu," jelas dia.

Selain menangkap dua tersangka, polisi kini memburu satu tersangka lain yang berprofesi sebagai pengacara. Polisi pun telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang kepada yang bersangkutan.

"Hari ini sudah kita terbitkan DPO karena kita sudah coba lakukan penangkapan kepada yang bersangkutan, kita kejar tidak ada di tempat. Sekarang kita keluarkan DPO-nya hari ini. Karena ini mafia mereka kolaborasi bersama-sama," ucap dia.

Polisi menahan D dan M. Keduanya ditersangkakan dengan Pasal 263 dan 267 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.