Sukses

Kamrussamad DPR: Investasi Global Masih Melihat Kemampuan Negara Kendalikan Covid-19

Anggota Komisi XI dari Fraksi Gerindra Kamrussamad mengungkapkan apabila gelombang ketiga pandemi covid-19 terjadi, akan berakibat sangat fatal bagi fundamental ekonomi Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi XI dari Fraksi Gerindra Kamrussamad mengungkapkan apabila gelombang ketiga pandemi covid-19 terjadi, akan berakibat sangat fatal bagi fundamental ekonomi Indonesia.

Demikian hal itu disampaikan Kamrussamad dalam acara temu stakeholder di Bali, Jumat (9/4/2021). Pertemuan tersebut dihadiri oleh mereka dari sektor Perbankan, Pelaku Usaha serta Otoritas Fiskal juga Menteri Keuangan Sri Mulyani, Otoritas Moneter Hadir Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.

"Pembentukan Kementerian Investasi dan Pencipta Lapangan kerja serta Pembentukan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) masih belum bisa diharapkan dalam jangka waktu pendek mampu gerakkan investasi, karena ekosistem investasi global masih wait and see melihat kemampuan negara dalam mengendalikan COViD-19," kata Kamrussamad dalam keterangan tertulisnya.

Bunga kredit perbankan, kata dia, belum turun masih kisaran 12-14% landing rata ke pelaku usaha. BI rate 3,5% tidak signifikan mendorong penurunan bunga kredit perbankan. "Jadi wajar jika dunia usaha masih belum bergerak," ucap dia.

Kamrussamad menambahkan, IMF baru saja mengoreksi proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia ke bawah menjadi 4,3% tahun 2021. Jika gelombang ke-3 datang, bisa jadi koreksi ke bawah lebih mendalam.

"Kebijakan nasionalisme vaksin berpotensi semakin menyulitkan Indonesia," ucap dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Saran ke Pemerintah

Untuk itu Ia menyarankan Pemerintah menyiapkan skenario terburuk yaitu perubahan kebijakan fiskal dengan fokus penyiapan skema pembiayaan bansos dinaikkan dan diperpanjang serta diperluas.

"Kedua batas waktu Kebijakan relaksasi kredit perbankan harus dilakukan secara gradual dan sektoral bahkan sektor tertentu bisa diperpanjang hingga 2023," terang Kamrussamad.

Ia mengungkapkan, kebijakan antisipasi kemungkinan lonjakan NPL tak terkendali pada industri perbankan.

"Ketiga konsep pemulihan ekonomi Nasional diubah menjadi penyelamatan ekonomi nasional sehingga lebih tajam dan fokus pada sektor UMKM dan industri padat karya," kata Kamrussamad.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.