Sukses

Jokowi Keluarkan Keppres Satgas Penanganan Hak Tagih BLBI

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 6 tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara terhadap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

 

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 6 tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara terhadap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Hal tersebut seiring dengan pemerintah yang akan menagih dan memburu aset karena hutang perdata BLBI.

"Tanggal 6 April 2021 Presiden mengeluarkan Keppres. Isinya Keppres yg dimaksud adalah Keppres Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI," kata Mahfud dalam akun twitternya yang dikutip merdeka.com, Kamis (8/4/2021).

Dia menjelaskan dalam Keppres tersebut terdapat lima menteri yang ditugaskan mengarahkan untuk melakukan penagihan dan proses semua jaminan. Hal tersebut kata dia agar semua bisa masuk dalam aset negara.

"Di dalam Keppres tersebut ada 5 menteri ditambah Jaksa Agung dan Kapolri yang ditugasi mengarahkan Satgas untuk melakukan penagihan dan pemrosesan semua jaminan agar segera jadi aset negara," bebernya.

Sebelumnya Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset dari kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang telah diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

KPK Keluarkan SP3

Diketahui pimpinan KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus korupsi penerbitan surat surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap obligor Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI). Sjamsul Nursalim merupakan pengendali BDNI.

"Kini Pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset karena hutang perdata terkait BLBI yang jumlahnya lebih dari Rp 108 T," kata Mahfud dalam akun twitternya.

Mahfud menjelaskan SP3 yang dikeluarkan KPK untuk Sjamsul Nursalim & Itjih dalam kasus tersebut memancing perdebatan. Dia menjelaskan SP3 adalah konsekuensi dari vonis MA sehingga kasus tersebut bukanlah pidana.

"Mari diingat, Samsul N dan Itjih dijadikan tersangka oleh KPK bersama ex Kepala BPPN Syafruddin Tumenggung (ST). ST dijatuhi pidana korupsi oleh PN, 13 thn plus denda 700 jt dan diperberat oleh PT menjadi 15 tahun plus denda 1M. Tapi MA membebaskan ST dengan vonis, kss itu bukan pidana," ungkapnya.

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.