Sukses

Bermaksud Cari Pekerjaan di Jakarta, Pelajar 5 SD Malah Dijual di Prostitusi Online

Bermaksud mencari pekerjaan di Jakarta lantaran faktor ekonomi, pelajar kelas 5 sekolah dasar (SD) justru terjerumus dalam bisnis prostitusi online.

Liputan6.com, Jakarta - Bermaksud mencari pekerjaan di Jakarta lantaran faktor ekonomi, pelajar kelas 5 sekolah dasar (SD) justru terjerumus dalam bisnis prostitusi online. Korban dijual oleh DF (27) seharga ratusan ribu rupiah melalui aplikasi percakapan.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan menerangkan, DF memalsukan usia korban. Usia korban diubah dari yang sebenarnya 11 tahun menjadi 16 tahun.

"Akun yang dikelola DF mempromosikan kepada pengguna MiChat kalau korban membuka jasa esek-esek di wilayah Kelapa Gading," kata Guruh dalam keterangan tertulisnya soal prostitusi online itu, Jakarta, Kamis (8/4/2021).

Dia menyebut, DF memasang tarif Rp 450 ribu sekali kencan. Hasilnya dibagi dua dengan muncikari. Sementara, korban menerima Rp 300 ribu.

Guruh menerangkan, pihaknya telah menangkap DF di sebuah apartemen kawasan Jakarta Utara. Kepada polisi, tersangka mengaku baru pertama kali menjalankan bisnis prostitusi online.

"Informasi sementara yang bisa kita gali dari pelaku atau tersangka baru sekali ini. Tapi masih tetap kita dalami lagi," ujar Guruh.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Awal Mula

Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP Muhammad Fajar mengatakan korban berkenalan lewat media sosial. DF merupakan orang Jakarta sementara korban dari luar daerah Jakarta. Saat itu, korban dijanjikan sebuah pekerjaan. Yang belakangan diketahui adalah pekerja seks komersial.

"Seperti yang tadi dikatakan, muncikari ini pintar mengambil kesempatan. Dari mulut ke mulut, dari temen ke teman, tanpa ada hubungan keluarga. Kemudian dengan tipu dayanya, bujuk rayunya, akhirnya korban mau datang ke Jakarta, ditemenin sama si saksi Y tadi," ucap dia.

"Ya dengan berbagai cara lah. Motif ekonomi lah, dijanjiin kerja dan sebagainya. Uang jajan lah, apa lah, gitu lah. Dia masih sekolah, kelas 5 SD," sambung dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya DF dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.