Sukses

Jaksa KPK Siap Kabulkan Permohonan JC Penyuap Edhy Prabowo

Jaksa KPK menilai penyuap Edhy Prabowo, Suharjito pantas mendapat predikat justice collaborator dalam perkara suap ekspor benih lobster.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito. Dia merupakan penyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dalam kasus ekspor benih lobster atau benur. 

Jaksa menyebut, Suharjito pantas mendapatkan predikat JC atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. Menurut jaksa, Suharjito telah membongkar adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara suap izin ekspor benur yang menjerat Edhy Prabowo.

"Dengan permohonan dari terdakwa agar ditetapkan sebagai JC, maka setelah dipertimbangkan, diproses penyidikan dan penuntutan, jaksa berpendapat karena terdakwa sudah berterus terang dalam memberikan keterangan dan kesaksian, dan membuka keterlibatan pihak lain, maka permohonan terdakwa dapat dikabulkan," ujar Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (7/4/2021).

Jaksa menyatakan siap mengabulkan permohonan JC Suharjito setelah penyuap Edhy Prabowo itu menjadi saksi dalam sidang kasus yang sama untuk terdakwa lain nanti. KPK sendiri telah merampungkan berkas penyidikan dan tengah menyusun berkas dakwaan Edhy dan penerima suap lainnya.

"(JC) akan diberikan setelah terdakwa bersaksi untuk terdakwa lain," kata jaksa.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dituntut 3 Tahun Bui

Diberitakan, jaksa penuntut umum pada KPK menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.

Jaksa meyakini Suharjito telah menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo agar mendapat izin ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara berlanjut," ujar Jaksa KPK dalam tuntutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (7/4/2021).

Dalam melayangkan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan. Untuk hal memberatkan, jaksa menyebut perbuatan Suharjito tak mendukung upaya masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sementara untuk hal meringankan, yakni Suharjito belum pernah dihukum, bersikap kooperatif, dan memberikan keterangan secara signifikan.

Suharjito didakwa menyuap mantan Menteri Keluatan dan Perikanan Edhy Prabowo. Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Suharjito menyuap Edhy sebesar USD 103 ribu dan Rp 706 juta.

Jaksa menyebut, Suharjito menyuap Edhy Prabowo melalui Safri dan Andreau Misanta Pribadi selaku staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi sebagai anggota DPR sekaligus istri Edhy Prabowo, dan Siswandi Pranoto Loe selaku Komisaris PT. Perishable Logistics Indonesia (PT. PLI) sekaligus Pendiri PT. Aero Citra Kargo (PT. ACK).

Suap yang diberikan Suharjito kepada Edhy melalui lima orang itu dengan tujuan agar Edhy Prabowo mempercepat persetujuan perizinan ekspor benih lobster atau benur di KKP tahun anggaran 2020. Menurut jaksa pula, uang tersebut diperuntukkan untuk kepentingan Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosita Dewi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.