Sukses

Kamera ETLE di Depok Tilang 120 Kendaraan, Kebanyakan Angkot dan Taksi

Sebanyak 120 kendaraan tertangkap kamera ETLE melakukan pelanggaran karena tidak menggunakan sabuk pengaman.

Liputan6.com, Jakarta - Satlantas Polres Metro Depok telah memberlakukan penilangan terhadap angkutan umum atau plat kuning. Sebelumnya, penilangan menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diberlakukan untuk kendaraan pribadi.

Waka Satlantas Polres Metro Depok, AKP Reza Hafiz Gumilang mengatakan, Satlantas Polres Metro Depok mencatat pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera ETLE. Pemberlakukan tilang ETLE sudah diberikan kepada kendaraan angkutan umum yang melintas di bawah kamera ETLE di Jalan Raya Margonda.

“Angkutan umum sudah kami berlakukan tilang dan sudah kami tindak,” ujar Reza, Rabu (31/3/2021).

Reza menjelaskan, sebanyak 120 kendaraan tertangkap kamera ETLE melakukan pelanggaran karena tidak menggunakan sabuk pengaman. Sebanyak 60 kendaraan yang melanggar didominasi plat kuning baik angkutan kota maupun taksi di Jalan Raya Margonda.

“Iya angkot sudah kami berlakukan tilang karena tidak menggunakan sabuk pengaman,” kata Reza.

Reza mengungkapkan, pelanggar yang telah didata telah dikirimkan surat pemberitahuan penilangan. Satlantas Polrestro Depok berencana akan menambah kamera ETLE di Kota Depok, namun pihaknya belum dapat memberikan informasi terkait titik maupun waktu penambahan kamera ETLE.

“Di luar JPO yang terdapat kamera ETLE pasti lebih banyak pelanggaran angkot dan ini rencana menambahkan tiga titik lagi,” ucap Reza.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Saat Pulang Kerja

Reza menuturkan, pelanggaran yang terekam kamera ETLE lebih banyak terjadi saat jam berangkat maupun pulang kerja. Pada siang hari, pelanggaran yang terekam kamera ETLE mengalami penurunan.

“Akurasinya kamera ETLE mencapai 99 persen karena hasilnya juga sangat jernih, video bagus, foto jernih, sangat akurat,” terang Reza.

Reza mengatakan, kamera ETLE yang terpasang mampu merekam dengan jarak 10 meter. Kamera tersebut mampu merekam setiap kendaraan yang melintas di bawah kamera ETLE sehingga tidak terdapat pelanggar yang lolos dari rekaman kamera ETLE.

“Tidak sampai jauh banget sekitar 10 meter. Dan pergerakan rekaman sangat cepat, apabila 100 kendaraan yang melintas hampir bersamaan maka akan terekam semua,” pungkas Reza.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.