Sukses

RUU PKS Masuk Prolegnas 2021, Puan: Bukti Negara Berpihak pada Perempuan

Puan mengklaim adanya RUU tersebut dalam Prolegnas membuktikan DPR mendengar dan terus menyerap aspirasi Masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) sebagai bukti keberpihakan DPR kepada perempuan.

Hal tersebut disampaikan Puan selepas rapat paripurna pengesahan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021 serta Prolegnas RUU Perubahan Tahun 2020-2024 di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (23/3/2021).

"Penyerapan aspirasi publik selalu menjadi pertimbangan utama DPR dalam menetapkan RUU prioritas dalam Prolegnas 2021. Keinginan publik dipertimbangkan untuk kemudian dilakukan kajian mendalam terkait pro dan kontranya sebelum RUU tersebut masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun ini," kata Puan.

Dia pun mengklaim adanya RUU tersebut dalam Prolegnas membuktikan DPR mendengar dan terus menyerap aspirasi Masyarakat.

"Terkait masuknya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, ini memperlihatkan betapa DPR juga menyerap aspirasi kelompok sipil perempuan yang ingin mendapatkan perlindungan dari negara terhadap kejahatan kekerasan seksual," tutur Puan Maharani.  

Sebagaimana diketahui, RUU PKS turut masuk dalam RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2021. RUU ini sebenarnya sudah diusulkan oleh Komnas Perempuan sejak 2012, tetapi baru masuk dalam prioritas Prolegnas saat Puan menjabat sebagai Ketua DPR.

Puan menilai masuknya RUU PKS ini sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap korban kekerasan seksual.

"Lewat RUU PKS ini negara memperlihatkan keberpihakannya kepada korban kekerasan seksual," ujar politikus PDI Perjuangan tersebut.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Data Komnas Perempuan Kasus Kekerasan Seksual pada 2019

Diketahui, desakan dari berbagai kelompok sipil membuat RUU PKS ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2021. RUU ini disebut akan menjadi payung hukum yang memberi perlindungan di tengah maraknya kasus kekerasan seksual di Indonesia.

Menurut data Komnas Perempuan, terjadi 432.471 kasus kekerasan seksual selama 2019.

Komnas Perempuan juga menyampaikan bahwa kasus kekerasan seksual naik 792 persen selama 12 tahun terakhir dan sebanyak 3 perempuan Indonesia alami kekerasan seksual dalam setiap 2 jam.

Banyak di antara korban kekerasan seksual yang merupakan anak. Pada 2019, jumlah anak yang menjadi korban kekerasan seksual mencapai 2.341 orang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.