Sukses

Cegah Rokok Ilegal Beredar, Bea Cukai Gencar Operasi Pasar Produk Rokok di Triwulan I 2021

Bea Cukai tidak hanya gencar melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal namun juga melakukan pemantauan harga transaksi pasar (HTP) terhadap harga jual eceran hasil tembakau.

Liputan6.com, Jakarta Untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan dan penerimaan negara di bidang cukai, Bea Cukai tidak hanya gencar melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal namun juga melakukan pemantauan harga transaksi pasar (HTP) terhadap harga jual eceran hasil tembakau/rokok secara berkala.

Kegiatan pemantauan HTP yang dilakukan Bea Cukai di berbagai daerah di Indonesia diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-18/BC/2017.

“Dalam Surat Edaran tersebut, kegiatan pemantauan dilakukan di wilayah kerja kantor pengawasan Bea Cukai yang meliputi kabupaten/kota hingga kecamatan dan dilakukan rutin setiap tiga bulan. Maret, Juni, September, dan Desember,” ungkap Hatta Wardhana, Plt Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Dalam pelaksanaan pemantauan HTP, setiap unit Bea Cukai melalui Kepala Kantor membentuk tim pemantauan HTP. Kegiatan pemantauan dilakukan dengan mendata produk hasil tembakau yang berada pada display/etalase di tempat penjualan eceran yang meliputi toko modern atau toko tradisional.

“Tim pemantauan mengunjungi sekurang-kurangnya tiga tempat penjualan eceran di tiap kecamatan terpilih yang menjadi target sampel wilayah pemantauan,” tambah Hatta.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Laporan Pemantauan Lewat Aplikassi ExSIS

Dalam aturan ini juga disebutkan bahwa tim pemantauan akan mendata kemasan produk hasil tembakau sekurang-kurangnya 100 kemasan. Dari pemantauan informasi yang akan didata antara lain informasi yang tertera pada kemasan produk hasil tembakau meliputi nama merk kemasan, nama pabrik rokok, lokasi pabrik hasil tembakau, dan harga jual produk hasil tembakau per kemasan.

Tidak hanya itu petugas juga mendata informasi yang tertera pada pita cukai yang melekat pada kemasan rokok, informasi tersebut antara lain tahun anggaran pita cukai, tarif cukai per batang/gram, harga jual eceran, jenis hasil tembakau, dan isi (batang/gram).

Pemantauan kali ini dilakukan oleh beberapa kantor Bea Cukai antara lain Bea Cukai Merak, Bekasi, Bandar Lampung, Bandung, Sampit, Makassar, Madura, dan Kediri. Hatta mengungkapkan bahwa hasil pemantauan dilaporkan kepada Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai.

“Penyampaian laporan pemantauan dapat dilakukan melalui sistem aplikasi ExSIS. Hasil pemantauan nantinya akan digunakan sebagai acuan dalam menganalisis kebijakan serta kestabilan harga jual rokok di pasar,” tambah Hatta.

Selain melakukan pemantauan HTP, Bea Cukai juga tidak henti-hentinya mengimbau kepada para penjual eceran untuk tidak memperjual belikan rokok ilegal.

“Kami secara kontinyu memberikan sosialisasi kepada para pedagang eceran terkait larangan memperjual belikan rokok ilegal karena selain melanggar hukum hal tersebut juga dapat merugikan negara,” pungkas Hatta.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.