Sukses

Fraksi PKB Dukung RKUHP dan RUU Pemasyarakatan Masuk Prolegnas Prioritas 2021

Langkah ini juga dinilai penting karena bisa memperbaki sistem peradilan pidana serta memastikan judicial control atau oversight yang lebih baik.

Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi III DPR-RI dari Fraksi PKB Moh. Rano Alfath mendukung rencana Kemenkumham untuk mengakomodasikan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU Pemasyarakatan untuk masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Menurut legislator asal Banten itu, sudah waktunya ada penyegaran di sistem hukum pidana Indonesia, baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun UU 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

"Persoalan pemasyarakatan di semua lapas menjadi benang kusut yang nggak kunjung selesai. Pengendalian narkoba, sampai kerusuhan-kerusuhan di lapas. Pangkal masalahnya ya sama, karena overkapasitas. Karena itu, RUU PAS ini saya kira upaya yang tepat untuk menyelesaikan beragam persoalan pemasyarakatan di Lapas mulai hulu hingga hilir," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (18/03/21).

Selain itu, lanjut dia, langkah ini juga dinilai penting karena bisa memperbaki sistem peradilan pidana serta memastikan judicial control atau oversight yang lebih baik.

"RKUHP dan RUU PAS ini sebenarnya juga sudah sangat layak disahkan, sudah tinggal paripurna carry over dari periode sebelumnya. Saya rasa revisi atas kedua regulasi ini sudah mendesak," tambah Rano.

Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPR menggelar rapat kerja besama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. Dalam rapat tersebut, Yasonna menyebut pemerintah akan memprioritaskan kembali penyelesaian Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan RUU Pemasyarakatan (PAS).

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Upaya Selama 60 Tahun

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pentingnya resultante baru pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah digunakan sejak zaman Kolonial Belanda.

Mantan Ketua Mahkamah Kontitusi ini menegaskan bahwa hukum berubah sesuai dengan perubahan masyarakat (ubi societas ibi ius). Oleh sebab itu, sudah saatnya UU hukum pidana yang sudah berumur lebih dari 100 tahun ini diubah.

"Ketika terjadi proklamasi berarti terjadi perubahan masyarakat kolonial menjadi masyarakat merdeka. Masyarakat jajahan menjadi masyarakat yang tidak terjajah lagi. Nah makanya hukumnya harus berubah seharusnya," katanya saat berbicara sebagai Keynote Speaker pada Diskusi Publik RUU KUHP dan UU ITE, secara daring, Kamis (4/3/2021).

Dia menuturkan dalam catatannya, upaya dalam melakukan perubahan terhadap RUU KUHP telah berlangsung selama 60 tahun. Namun belum juga berhasil.

"Pertama memang membuat sebuah hukum, yang sifatnya kondifikasi dan unifikatif itu tidak mudah di dalam masyarakat Indonesia yang begitu plural. Jadi kita harus melakukan agregasi untuk mencapai kesepakatan-kesepakatan atau resultante," ungkapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.