Sukses

Mahfud Md Sebut UU Hukum Pidana Sudah Usang, Pengesahan RUU KUHP Mendesak

Dia menuturkan dalam catatannya, upaya dalam melakukan perubahan terhadap RUU KUHP telah berlangsung selama 60 tahun. Namun belum juga berhasil.

Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pentingnya resultante baru pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah digunakan sejak zaman Kolonial Belanda. Mantan Ketua Mahkamah Kontitusi ini menegaskan bahwa hukum berubah sesuai dengan perubahan masyarakat (ubi societas ibi ius). Oleh sebab itu, sudah saatnya UU hukum pidana yang sudah berumur lebih dari 100 tahun ini diubah.

"Ketika terjadi proklamasi berarti terjadi perubahan masyarakat kolonial menjadi masyarakat merdeka. Masyarakat jajahan menjadi masyarakat yang tidak terjajah lagi. Nah makanya hukumnya harus berubah seharusnya," katanya saat berbicara sebagai Keynote Speaker pada Diskusi Publik RUU KUHP dan UU ITE, secara daring, Kamis (4/3/2021).

Dia menuturkan dalam catatannya, upaya dalam melakukan perubahan terhadap RUU KUHP telah berlangsung selama 60 tahun. Namun belum juga berhasil.

"Pertama memang membuat sebuah hukum, yang sifatnya kondifikasi dan unifikatif itu tidak mudah di dalam masyarakat Indonesia yang begitu plural. Jadi kita harus melakukan agregasi untuk mencapai kesepakatan-kesepakatan atau resultante," ungkapnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Segera Disahkan

Dia pun memiliki keyakinan RUU KUHP bisa segara disahkan. "Mari kita buat resultante baru. Kesepakatan baru. Ini sudah tinggal sedikit lagi," katanya

"Agar misalnya tahun ini, KUHP kita yang baru sudah disahkan. Saya, pada waktu itu menjelang pembentukan kabinet baru yang ramai penolakan terhadap beberapa UU itu. Saya termasuk yang mendukung agar itu segera disahkan," lanjutnya.

Dia menambahkan, jika terdapat hal–hal yang masih perlu diperbaiki dalam RUU KUHP, bisa ditempuh melalui legislative review atau Judicial review.

"Soal salah, nanti bisa diperbaiki lagi melalui legislative review maupun judicial review. Yang penting ini formatnya yang sekarang sudah bagus, soal beberapa materinya tidak cocok bisa diperbaiki sambil berjalan. Maka menurut saya kita harus mempercepat ini sehingga melangkah lebih maju lagi untuk memperbaiki," katanya.

Reporter : Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.