Sukses

5 Alasan Utama Rizieq Shihab Enggan Jalani Sidang Online

Terdakwa Rizieq Shihab membeberkan lima alasan terkait protesnya, menolak sidang secara online.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Rizieq Shihab membeberkan lima alasan terkait protesnya, menolak sidang secara online. Menurut pandangan dia, sidang tersebut dapat dilakukan secara tatap muka karena merupakan haknya sebagai terdakwa dengan protokol kesehatan.

"Alasan pertama, karena ini hak saya sebagai hak terdakwa untuk hadir di ruang sidang dan kedua kalau menyangkut alasan covid kita ada prokes yang bisa kita ikuti," kata Rizieq yang dikutip dari siaran sidang, Selasa (16/3/2021).

Ia kemudian menyinggung jumlah jaksa dan pengacara yang bisa hadir di rumag sidang. Padahal jumlah mereka diketahui cukup banyak.

"Penasihat hukum dan jaksa penuntut umum yang saya lihat jumlahnya cukup banyak, mereka bisa dihadirkan dan boleh hadir di ruang sidang, kenapa saya tidak?" tanya Rizieq.

Rizieq kemudian mulai membandingkan dengan sidang lainnya, seperti sidang korupsi yang menghadirkan Irjen Napoleon Bonaparte. Menurut dia, Napoleon saat itu boleh hadiri langsung persidangan tidak seperti dirinya saat ini.

"Irjen Napoleon bisa dihadirkan kenapa saya tidak? Ini tingkat diskriminasi yang tidak boleh dibiarkan," tegas dia dalam alasan ketiganya.

Alasan Keempat, Rizieq melanjutkan, sidang daring diyakini banyak kendala. Mulai dari gambar dan suara yang sering tersendat bahkan putus. Karena itu, merujuk alasan terakhir, Rizieq melihat, sidangnya menjadi sorotan nasional dan internasional karena itu jalannya hukum yang berkualitas wajib ditegakkan.

"Jadi saya mengajak para pengacara jaksa dan hakim untuk kita bekerja sama untuk menciptakan sidang bermutu dan berkualitas," dia menandasi.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jawaban Penolakan Majelis Hakim

Namun menurut keputusan majelis hakim, Khadwanto yang bertindak sebagai ketua majelis, menjelaskan bahwa keputusan menghadirkan terdakwa secara daring berpijak pada Perma Nomor 4 Tahun 2020 bahwa persidangan selama pandemi itu dijalankan secara online.

"Jadi ini sudah berlangsung sejak bulan Juni kalau tidak salah, jadi kita juga tidak bisa mengabaikan fakta itu bahwa sidang online harus dijalankan," kata Khadwanto.

Namun demikian, Khwadwanto mempersilakan jika tim penasihat hukum merasa keberatan dengan persidangan daring. Dia pun meminta untuk mengajukan hal itu secara resmi kepada majelis hakim.

"Saya mohon kepada penasihat hukum dan jaksa untuk menghormati acara sidang yang telah kita sepakati bersama, kalau memang mau mengajukan perubahan itu silakan diajukan melalui permohonan secara resmi kepada majelis hakim," ucap Khadwanto menandasi.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.