Sukses

YLBHI Nilai Mahfud Md Terlalu Remehkan Kasus Pemerkosaan

YLBHI berharap Mahfud Md segera menjelaskan maksud pernyataan tersebut karena dikhawatirkan akan berdampak pada proses penegakan hukum.

Liputan6.com, Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritik pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md yang menjadikan kasus pemerkosaan sebagai contoh penerapan restorative justice atau keadilan restoratif.

Ketua YLBHI, Asfinawati menilai, pernyataan Mahfud Md tersebut terlalu meremehkan kasus pemerkosaan. Menurut dia, menikahkan korban pemerkosaan dengan pelaku seharusnya menjadi masalah pidana. Pasalnya, korban pemerkosaan umumnya tak mau dinikahkan dengan pelaku.

"Sangat (meremehkan), bahkan menikahkan korban dengan pelaku itu justru seharusnya jadi masalah pidana yang lain karena pada umumnya akan ada unsur paksaan," kata Asfinawati saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (24/2/2021).

Dia menyebut, keadilan restoratif lebih dari sekedar penghukuman, namun juga pemulihan harkat dan martabat korban. Bukan hanya korban, tetapi juga pemulihan kepada keluarga dan masyakarat.

"Kalau dia (korban) dikawinkan dengan pelaku bagaimana bisa pulih. Tapi tetap inti ada pada korban, pilihan-pilihannya ada pada korban," ujarnya.

Sementara, kata dia, pernyataan Mahfud tersebut justru mengekalkan impunitas terhadap kasus-kasus kekerasan seksual, khususnya perkosaan.

Asfinawati pun berharap Mahfud Md dapat meluruskan pernyataannya, sebab dikhawatirkan akan berdampak kepada penegakan hukum.

"Karena pernyataan pejabat publik apalagi Menko Polhukam bisa dianggap kebijakan. Kacau kalau APH (aparat penegak hukum) atau yang lainnya mengikuti omongan dia," kata Asfinawati.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pernyataan Mahfud Md

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md menyinggung penerapan restorative justice pada saat menjadi pembicara pada Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri 2021, Selasa 16 Februari lalu. Dia memberi contoh pada kasus pemerkosaan.

"Misal ada Siti diperkosa. Kalau mau hukum tegas, pemerkosa tangkap masuk ke pengadilan, selesai. Tapi restorative justice tidak bicara itu. Restorative justice bilang, kalau kita tangkap Amir sebagai pemerkosa lalu diumumkan bahwa dia memperkosa Siti, keluarga Siti hancur," tutur Mahfud Md.

"Maka sebab itu, dulu di hukum adat ada istilah 'diam-diam saja kamu lari biar orang tidak tahu'. Makanya dulu ada kawin lari. Itu restorative agar orang tidak ribut. Apa yang diperkosa tidak malu kepada seluruh kampung, kawin di luar daerah sana. Itu contoh restorarive justice. Membangun harmoni," sambung dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.