VIDEO: Cuti Bersama 2021 Dipangkas 5 Hari, Tersisa 2 Hari

Pemerintah memutuskan untuk memangkas jumlah hari libur nasional dan cuti bersama untuk 2021. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).

Diterbitkan 24 Februari 2021, 06:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memutuskan untuk memangkas jumlah hari libur nasional dan cuti bersama untuk 2021. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).

Seperti diketahui sebelumnya, pada 2021 pemerintah telah menetapkan jumlah cuti bersama 2021 sebanyak 7 hari

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6