Sukses

Kasasi Ditolak MA, Aulia Kesuma Istri Bakar Suami dan Anak Tetap Dihukum Mati

Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Aulia Kesuma

Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Aulia Kesuma yang diganjar hukuman mati karena melakukan pembunuhan berencana terhadap suami, Edi Candra Purnama serta anak tirinya Muhammad Adi Pradana (24).

Dengan adanya putusan dengan nomor register 8 K/Pid/2021 itu, Aulia Kesuma harus menjalani hukuman matinya.

"Tolak," Demikian bunyi amar putusan seperti dikutip dari laman Mahkamah Agung, Kamis (18/2/2021).

Adapun persidangan itu dipimpin oleh hakim Gazalba Saleh, Eddy Army, dan Andi Samsan Nganro.

Putusan terkait Aulia Kesuma diputusan pada 3 Februari 2021.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Sempat Surati Jokowi

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Aulia Kesuma melalui kuasa hukumnya Firman Candra dan Ryan Sazilly melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi berisi permohonan keadilan atas vonis mati yang dijatuhkan terhadap dirinya.

Pengacara Firman Candra mengatakan, surat permohonan tersebut adalah upaya hukum yang ditempuh demi mendapatkan keadilan untuk Aulia Kesuma.

"Hari Jumat, 19 Juni kemarin kita kirim permohonan keadilan ke delapan lembaga negara, di antaranya ada Presiden, Wapres, ada Komisi 3 (DPR), Menkumham, Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua MA, Komnas HAM dan lain-lain," kata Candra, Selasa 23 Juni 2020.

Aulia Kesuma (45) dan putranya Geovanni Kelvin Oktavianus (26) divonis hukuman mati karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana kepada suami dan anak tirinya.

Korban Edi Candra Purnama (57) dan putranya Muhammad Adi Pradana (24) dibunuh dengan cara sadis, yakni diracuni, lalu dianiya, setelah itu jasadnya dimasukkan ke dalam mobil dan dibakar di daerah Sukabumi, Jawa Barat.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis mati Aulia Kesumadan anaknya karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 350 jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan primair dari penuntut umum.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

3 dari 3 halaman

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.