Sukses

Bantah Terima Fee Pengurusan Perkara Gugatan Cerai di MA, Nurhadi Minta Dikonfrontasi

Permintaan Nurhadi menghadirkan Rahmat untuk mencocokkan keterangan dari Freddy.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi membantah menerima aliran uang dari pengurusan perkara upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan Direktur PT Benang Warna Indonusa Freddy Setiawan. Freddy mengajukan upaya hukum PK ke MA terkait gugatan cerai harta gono gini dengan mantan istrinya, Cendrawati Gunawan.

Nurhadi membantahnya usai mendengar kesaksian Freddy dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (10/2/2021). Nurhadi pun meminta Majelis Hakim Pengailan Tipikor untuk menghadirkan saksi bernama Rahmat Santoso yang merupakan adik ipar Nurhadi.

Permintaan Nurhadi menghadirkan Rahmat untuk mencocokkan keterangan dari Freddy. Sebab, Freddy menyebut Nurhadi menerima aliran uang tersebut dari Rahmat Santoso.

"Yang mulia, saya mohon izin saya minta dihadirkan saudara Rahmat, saudara saksi Pak Freddy, karena kesaksiannya bertolak belakang apa yang diberikan keterangan saudara Rahmat pada waktu itu," ujar Nurhadi menanggapi kesaksian Freddy di Pengadilan Tipikor, Rabu (10/2/2021).

Pernyataan senada juga disampaikan tim kuasa hukum Nurhadi, Muhammad Rudjito. Rudjito menyebut kliennya tak menerima uang dari Rahmat yang diberikan Freddy.

"Tegas bahwa terkait dengan hal itu dibantah ya. Sampai saat ini kita belum menemukan bukti seperti itu," kata Rudjito.

Atas dasar tersebut, Rudjito meminta jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan Rahmat Santoso ke dalam persidangan. Rudjito berharap pernyataan Freddy dikonfrontir langsung dengan Rahmat dalam persidangan.

"Nanti kita mungkin minta konfrontir sama Rahmat, ya, karena Rahmat sendiri kan sudah bilang sumpah mati. Kan pertanyaan saya itu, sumpah mati dia tidak pernah menyampaikan kepada Freddy bahwa uang itu diperuntukkan kepada saudara Nurhadi," kata Rudjito.

Diberitakan sebelumnya, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi disebut turut menerima aliran suap dalam perkara upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan Direktur PT Benang Warna Indonusa Freddy Setiawan ke MA. Permohonan PK itu terkait gugatan cerai harta gono gini dengan mantan istrinya, Cendrawati Gunawan.

Hal ini terungkap setelah jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan berita acara pemeriksaan (BAP) Freddy dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (10/2/2021).

"Bagian akhir poin ketiga bahwa nantinya ada uang Rp 21 miliar tersebut, ada bagian nantinya akan diberikan kepada Nurhadi sebagai fee pemenangan perkara saya di Mahkamah Agung?," kata Jaksa KPK membacakan BAP Freddy.

Pernyataan Jaksa lantas dibenarkan oleh Freddy. Freddy menyebut tim kuasa hukumnya saat itu adalah Rahmat Santoso yang merupakan adik ipar Nurhadi. Namun Freddy tak mengetahui nominal fee yang diterima Nurhadi dari Rahmat.

"Iya ada, (Rahmat) ngomong (ada uang yang diterima Nurhadi), tapi tidak ngomong angkanya," kata Freddy.

 

Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diberikan Bertahap

Dalam BAP Freddy, jaksa juga menyebut Rahmat menjanjikan akan memenangkan upaya hukum PK yang diajukan. Saat itu, Rahmat mengaku mempunyai keluarga yang menjadi pejabat di lingkungan MA, yakni Nurhadi. Pembicaraan Freddy dengan Rahmat terjadi sekitar 2014 di Kota Bandung. Freddy pun membenarkan hal tersebut.

Freddy kemudian mengungkap pembayaran fee pengurusan perkara tersebut diberikan kepada Rahmat secara bertahap pada 2015. Jaksa lantas menanyakan pembayaran seluruhnya senilai Rp 23,5 miliar.

"Seluruhnya Rp 23,5 miliar?," tanya Jaksa dan dibenarkan Freddy.

Freddy mengaku, saat itu upaya hukum PK yang diurus oleh Rahmat itu menang di MA pada Mei 2015 lalu.

"Ini dalam BAP, saya transfer sebesar Rp 19 miliar kepada Rahmat Santoso sebelum putusan PK saya keluar dan sebesar Rp 4,5 miliar setelah PK saya keluar?," cecar Jaksa lagi. "Iya," kata Freddy.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp 45.726.955.000. Suap dan gratifikasi tersebut diberikan Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) untuk membantu Hiendra mengurus perkara.

Uang suap diberikan secara bertahap sejak 22 Mei 2015 hingga 5 Februari 2016.

Selain menerima suap senilai Rp 45 miliar lebih, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 37,2 miliar. Gratifikasi diterima selama 3 tahun sejak 2014 hingga 2017. Uang gratifikasi ini diberikan oleh 5 orang dari perkara berbeda.

Jika ditotal penerimaan suap dan gratifikasi, keduanya menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 83.013.955.000.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.