Sukses

ICW Desak Hakim Vonis Pinangki 20 Tahun Penjara

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai, setidaknya ada lima alasan yang mengharuskan sang mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari menerima hukuman 20 tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai tuntutan empat tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap terdakwa mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari terlalu ringan.

ICW pun mendesak agar hakim memvonis berat Pinangki selama 20 tahun penjara. Sidang vonis akan digelar pada hari ini, Senin (8/2/2021).

"Jika hakim sekadar mengikuti tuntutan jaksa, maka dapat dikatakan institusi kekuasaan kehakiman tidak serius dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam siaran persnya, Senin (8/2/2021).

Kurnia menambahkan, hukuman ringan bagi para koruptor tidak sekedar menihilkan efek jera, namun juga bisa berimbas terhadap turunnya kepercayaan publik.

"Hukuman ringan akan berimbas pada penurunan kepercayaan publik pada pengadilan," ucap dia.

Kurnia merinci setidaknya ada lima alasan yang mengharuskan sang mantan jaksa tersebut menerima hukuman 20 tahun penajara.

Pertama, kata dia, Pinangki adalah penegak hukum yang harusnya menangkap Djoko Tjandra yang saat itu berstatus buronan.

"Tapi sebaliknya, Pinangki justru mencari cara agar Djoko terbebas dari jerat hukum," jelas Kurnia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Alasan Selanjutnya

Alasan kedua, lanjut Kurnia, Pinangki diduga melakukan tiga tindak pidana sekaligus yaitu terima suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang.

"Alasan ketiga layak dihukum berat, sebab Pinangki telah meruntuhkan kepercayaan masyarakat pada penegakan hukum dalam hal ini kejaksaan sebagai institusinya," papar dia.

Alasan keempat, lanjut dia, Pinangki berani menjajikan lobi permohonan fatwa ke Mahkamah Agung. Tindakan ini mestinya dipandang serius, sebab menciderai makna penegakan hukum itu sendiri yakni Mahkamah Agung sebagai lembaga kehakiman.

"Terakhir, menurut ICW, Pinangki tidak kooperatif selama masa persidangan. Hal ini dibuktikan dari bantahannya yang menyebutkan tidak pernah mendapatkan sejumlah uang dari Djoko, menyusun action plan, dan memberikan 50 ribu dollar AS ke Anita Kolopaking," tandas Kurnia.

Seperti diketahui, terdakwa Pinangki Sirna Malasari, menghadapi vonis hakim pada hari ini, Senin (8/2/2021).

Mantan jaksa ini terjerat kasus dugaan suap terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra).

"Iya betul sidang dengan agenda putusan," ujar salah satu kuasa hukum Pinangki, ujar salah satu pengacara Pinangki, Kresna Hutauruk, saat dikonfirmasi, Jakarta.

3 dari 3 halaman

KPK Ambil Alih Kasus Jaksa Pinangki?

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.