Sukses

Kebijakan Ganjil Genap di Kota Bogor: 3.200 Kendaraan Terpaksa Putar Balik

Kebijakan ini diterapkan Pemkot Kota Bogor guna mengurangi kepadatan lalu lintas untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta- Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bogor Dody Wahyudin mendata, sekitar 3.200 mobil berpelat nomor tidak sesuai aturan ganjil genap dari Tol Jagorawi menuju ke Kota Bogor melalui pintu Tol Baranangsiang Kota Bogor, terpaksa putar balik.

Hal ini terjadi, dikarenakan ribuan kendaraan tersebut melanggar aturan ganjil genap yang diterapkan Pemkot Bogor di akhir pekan ini.

"Mobil yang diberhentikan dan diminta memutar balik arah kembali ke jalan tol adalah mobil yang pelat nomornya tidak sesuai dengan tanggal ganjil genap di kalendar," kata Dody seperti dikutip dari ANTARA, Sabtu (6/2/2021).

Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5 

Dody menambahkan, secara persentase, petugas gabungan di pos sekat dekat pintu Tol Baranang siang sudah 40 persen kendaraan yang keluar dari Tol Jagorawi menuju ke Kota Bogor melalui pintu Tol Baranangsiang. Pada kebijakan yang sama, hal tersebut akan diterapkan besok, Minggu 7 Februari 2021.

"Kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang dibolehkan, sebaliknya kendaraan dengan nomor genap agar beristirahat dahulu," jelas dia.

Berdasarkan data dari PT Jasa Marga di pintu Tol Baranangsiang, jumlah kendaraan yang keluar dari Tol Jagorawi menuju ke Kota Bogor, Sabtu (6/2/2021) mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB, tercatat ada 8.055 kendaraan.

Saksikan Video Pilihan Berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Polisi Beri Pengecualian

Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, petugas gabungan meminta pengendara memutar balik arah dengan sikap yang ramah.

"Para pengendara umum dapat menerima dan memutarbalikkan kendaraannya," kata dia.

Susatyo menyebutkan satu dua pengendara yang bertanya sehingga petugas memberitahukan bahwa pelaksanaan aturan ganjil dan genap bagi kendaraan bermotor ini tujuannya untuk menekan penularan COVID-19 yang trennya makin tinggi di Kota Bogor.

"Tidak semua kendaraan dengan pelat nomor ganjil diminta memutar balik arah. Kalau tujuannya sangat penting dan mendesak, misalnya kendaraan operasional pemerintah yang sedang tugas, ambulans membawa orang sakit atau jenazah, maupun kendaraan damkar yang menuju ke lokasi kebakaran, tetap diizinkan," dia menandasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.