Sukses

GAR ITB Desak KASN Jatuhkan Sanksi terhadap Din Syamsuddin

Tindakan politik Din Syamsuddin selama lebih dari 2 tahun terakhir ini dinilai telah merugikan Pemerintah yang sah.

Liputan6.com, Jakarta - Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) yang tergabung dalam Gerakan Anti Radikalisme-Alumni ITB (GAR ITB) mendesak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) agar mengambil keputusan atas dugaan pelanggaran disiplin PNS yang dilakukan oleh Din Syamsuddin. Desakan GAR ITB ini dinyatakan melalui surat terbuka pada Kamis tanggal 28 Januari 2021 lalu.

"Pernyataan melalui surat terbuka GAR ITB bernomor 10/Srt/GAR-ITB/I/2021 tersebut didukung oleh 1.977 orang alumni ITB. Dukungan juga datang dari 5 komunitas masyarakat sipil yaitu dari Gerakan Alumni Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Bersatu, Tim Bersih-Bersih Kampus Universitas Indonesia, Alumni Jawa Barat Peduli Pancasila, Alumni belUSUkan, serta dari KamIPB," ujar Juru Bicara GAR ITB, Shinta Madesari Hudiarto, Sabtu (30/1/2021).

Diketahui bahwa Din Syamsuddin adalah PNS aktif yang hingga saat ini masih bertugas sebagai Guru Besar di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.

Dalam pernyataannya, GAR ITB menilai bahwa dalam statusnya sebagai PNS yang memiliki NIP, berbagai pernyataan dan tindakan politik Din Syamsuddin selama lebih dari 2 tahun terakhir ini telah merugikan Pemerintah yang sah maupun Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Berdasarkan berbagai aturan yang berlaku mengenai disiplin PNS, pernyataan dan tindakan politik oleh PNS aktif seperti dilakukan oleh Din Syamsuddin itu, adalah melanggar kewajiban-kewajibannya sebagai PNS," jelas Shinta.

"Dalam konteks ini maka sesuai dengan ketentuan Pasal 10 dari Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, kepada Din Syamsuddin dapat dijatuhkan sanksi atas pelanggaran disiplin PNS, yaitu berupa hukuman disiplin berat," imbuh dia.

Menurutnya, hukuman disiplin berat tersebut terdiri dari penurunan pangkat, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Sementara itu, KASN telah melimpahkan kasus ini kepada Tim Satuan Tugas Penanganan Radikalisme ASN. Sebuah Satgas yang terdiri dari para pejabat dari berbagai Kementerian dan Lembaga Negara, yang pada November 2019 secara khusus dibentuk berdasarkan SKB 11 Menteri.

Berdasarkan Tembusan Surat dari KASN kepada Menkominfo Nomor B-3766/KASN/11/2020 kepada GAR ITB disebutkan bahwa KASN telah menindaklanjuti laporan GAR ITB dengan meneruskannya kepada Menkominfo selaku Anggota Tim Satuan Tugas Penanganan Radikalisme.

Dalam surat tersebut, KASN menyatakan bahwa dugaan pelanggaran terhadap terlapor termasuk dalam jenis radikalisme. Maka sesuai ketentuan Keputusan Bersama telah dibentuk Tim Satuan Tugas dalam rangka penanganan radikalisme ASN yang meliputi intoleran, anti-ideologi Pancasila, anti-NKRI dan menyebabkan disintegrasi bangsa.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Anggota MWA ITB

Dalam kaitan ini, GAR ITB menegaskan bahwa pelanggaran tindak radikalisme Din Syamsuddin tersebut secara hukum adalah merupakan sebuah pelanggaran tambahan atas pelanggaran disiplin PNS-nya.

Selain itu, GAR ITB secara khusus menyoroti perilaku politik praktis Din Syamsuddin, mengingat bahwa sejak tahun 2019 juga menjabat sebagai anggota Majelis Wali Amanat di Institut Teknologi Bandung (MWA ITB). Sebuah kedudukan strategis di ITB yang seharusnya fokus dalam menjalankan tugas-tugasnya, dalam upaya-upaya untuk memajukan ITB maupun dalam membina hubungan baik dengan pihak-pihak eksternal ITB termasuk dengan Pemerintah.

"GAR ITB dengan 2.000 orang anggotanya tidak menginginkan adanya seorang anggota MWA ITB yang melakukan tindakan-tindakan, yang justru berimplikasi telah dan akan terus merugikan ITB," pungkasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini