Sukses

Sederet Fakta Terkait Kasus Dugaan Penipuan Grab Toko

Salah satu korbannya adalah @ChardKurniawan. Lantaran tergiur dengan harga jual Grab Toko yang lebih murah dari pasaran, ia pun kehilangan sejumlah uang.

Liputan6.com, Jakarta - Belum lama ini, media sosial ramai membicarakan soal Grab Toko. Pasalnya, mereka diduga melakukan penipuan dan sudah memakan banyak korban dengan total nilai kerugian yang fantastis.

Salah satu korbannya adalah @ChardKurniawan. Lantaran tergiur dengan harga jual Grab Toko yang lebih murah dari pasaran, ia pun kehilangan sejumlah uang.

@ChardKurniawan kehilangan uang Rp 2,349 juta untuk transaksi pembelian Galaxy A51 dan Rp 12,024 juta untuk transaksi pembelian iPhone 12 Pro. Ia pun menyebut dirinya 'uji nyali' karena membeli di Grab Toko.

"Uji nyali beli 2 hp di Grabtoko semoga beneran dikirim barangnya ngab. Nanti bakalan update disini kalau barang dikirim dan barang nyampe," tulis @ChardKurniawan.

Dan benar saja, usai menunggu beberapa hari dan barang tak kunjung dapat, dia malah menemukan akun Grab Toko hilang pada Rabu, 6 Januari 2021.

Pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag) pun turun tangan. Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono memastikan pemerintah telah memproses laporan penipuan perdagangan digital yang dilakukan oleh PT Grab Toko.

Kemudian pada Selasa, 12 Januari 2021, aparat kepolisian berhasil menangkap pemilik PT Grab Toko Indonesia, Yudha Manggala Putra.

"Dittipidsiber Bareskrim Polri dipimpin AKBP Johanson Sik dan tim telah melakukan penangkapan YM kemarin sekira pukul 20.00 WIB," ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan tertulis, Rabu, 13 Januari 2021.

Berikut fakta-fakta terkait ramainya kasus dugaan penipuan yang dilakukan Grab Toko dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 9 halaman

Ramai di Sosial Media

Jejaring sosial diramaikan oleh topik Grab Toko yang diduga telah melakukan penipuan dan memakan sejumlah korban.

Salah satunya, @ChardKurniawan, yang kehilangan uang Rp 2,349 juta untuk transaksi pembelian Galaxy A51 dan Rp 12,024 juta untuk transaksi pembelian iPhone 12 Pro. Memang, harga yang ditawarkan oleh Grab Toko lebih rendah daripada harga di pasaran.

Menyadari hal ini, dia mengaku mencoba membeli produk di Grab Toko untuk "uji nyali".

"Uji nyali beli 2 hp di Grabtoko semoga beneran dikirim barangnya ngab. Nanti bakalan update disini kalau barang dikirim dan barang nyampe," ujar dia.

Setelah menunggu beberapa hari, unit produk yang dibeli tak kunjung tiba. Pada hari ini, Rabu, 6 Januari 2021, dia pun mendapati kabar tak menyenangkan dari akun Instagram resmi Grab Toko (@grabtokoid).

 

3 dari 9 halaman

Penjelasan Grab Toko

Singkat cerita, Grab Toko mengklaim mengalami masalah internal, yakni penggelapan uang konsumen oleh investor mereka, yang berdampak pada konsumen.

"Kami akan mengembalikan uang konsumen secepatnya setelah melalui proses penyelidikan oleh kepolisian. Sekali lagi saya minta maaf atas kerugian yang ditimbulkan," kata akun @grabtokoid.

Tak lama setelah pengumuman itu, akun media sosial dan situs web Grab Toko pun tak dapat diakses.

Menurut data Get Day Trends, kata kunci Grab Toko mulai banyak dibicarakan sejak dua jam lalu hingga saat ini masuk ke dalam daftar trending topic.

 

4 dari 9 halaman

Pelaporan Grab Toko

Salah satu konsumen yang tergoda dengan promosi yang digembor-gemborkan Grab Toko Indonesia adalah seorang wanita bernama Dita. Dita satu dari ratusan konsumen yang berbelanja melalui situs Grab Toko. Selain harga murah, barang-barang yang ditawarkan sangat banyak.

Dita menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan item barang yang akan dibeli. Transaksi sukses. Dita pun dijanjikan menerima barang pada akhir Desember 2020. Namun hingga Januari, barang tak kunjung tiba.

Dita sebenarnya sudah mencoba menghubungi layanan yang disediakan oleh Grab Toko namun tak pernah ada jawaban

"Di tanggal 6 Januari kemarin belum ada kabar apa pun," kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis, 7 Januari 2021.

Rupanya Dita tak sendiri. Ada orang-orang lain yang senasib dengannya. Dita memutuskan menghimpun orang-orang yang diduga menjadi korban penipuan. Tercatat, ada 600 orang yang telah tergabung di dalam beberapa grup media sosial.

"Saya lihat di Instagram Grab Toko, katanya dia ditipu duitnya dibawa kabur investor. Di situ kita semua masuk grup. Ada ratusan orang. Kita ada dua grup WhatsApp dan satu grup telegram. Dua grup WhatsApp itu masing-masing 250 orang dan satu lagi di telegram itu 70 sampai 80 orang," ujar dia.

Dita bersama dengan korban lain sepakat untuk menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan ini. Laporan diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/96/I/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ tertanggal 7 Januari 2021.

Selain itu, Dita dan korban lain menuntut Grab Toko mengembalikan uang yang sudah disetorkan. Menurut dia, total kerugian korban mencapai Rp 1 miliar.

"Kita konsumen kita udah bayar beli barang kalau emang barangnya nggak ada diproses kembalikan uang kami jangan menghilang gitu aja. Karena kemarin IG-nya nggak bisa kita akses sama CS-nya pun tidak balas chat kita sampai detik ini," ucap dia.

 

5 dari 9 halaman

Kemendag Proses Laporan Dugaan Penipuan Grab Toko

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag) Veri Anggrijono, memastikan pemerintah telah memproses laporan penipuan perdagangan digital yang dilakukan oleh PT Grab Toko.

Hal ini berkat kolaborasi bersama pihak perbankan untuk melacak nomor rekening yang digunakan untuk melakukan transaksi tindak penipuan tersebut.

"Ini juga terkait beberapa sudah melaporkan (Grabtoko) kepada kami terkait kegiatan itu, terhadap kegiatan – kegiatan seperti itu kami sudah bekerjasama dengan pihak perbankan kami telusuri di bank dari nomor rekening," ujar dia dalam acara Talkshow Interaktif Membedah Pengaduan Konsumen 2020, Jumat, 8 Januari 2021.

Veri mengatakan, berdasarkan pelacakan nomor rekening tersebut diketahui PT Grab Toko telah mengembalikan uang hasil penipuan terhadap korban. Kendati demikian, dia tidak merinci besaran nominal uang yang dimaksud tersebut.

"Kami telusuri di bank dari nomor rekening, kami telusuri, kami dapatkan, kami lakukan pemeriksaan yang Alhamdulillah mereka lakukan penggantian (PT Grab Toko)," jelas dia.

Kendati demikian, pihaknya bersikeras untuk tetap memproses lebih lanjut atas kasus dugaan penipuan tersebut. Bahkan, jika terbukti ada indikasi kuat yang mengarah ke tindak penipuan pihaknya akan langsung melimpahkan kepihak kepolisian untuk diproses secara hukum.

"Kalau itu menyangkut sudah ada indikasi yg mereka lakukan itu katakanlah penipuan– penipuan kita limpahkan. Kta kerjasama dengan pihak penyidik umum dalam hal ini Polri atau dengan penyidik- penyidik kami pak," ucapnya.

Oleh karena itu, dia mengimbau kepada seluruh masyarakat yang merasa dirugikan oleh PT Grab Toko agar segera melapor. Diantaranya dengan melakukan pengaduan ke sejumlah lembaga perlindungan konsumen terdekat.

"Jadi, silahkan masyarakat atau yang tekait masalah ini bisa lakukan pengaduan bukan hanya dari YLKI, bisa ke Ditjen PKTN, BPKN. Bahkan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau BPSK di seluruh provinsi hingga kabupaten-kota," tandasnya.

 

6 dari 9 halaman

Polisi Tangkap Pemilik Grab Toko

Bareskrim Polri menangkap pemilik PT Grab Toko Indonesia Yudha Manggala Putra. Dia ditangkap di Jalan Pattimura Nomor 20, RT 2/ RW 1, Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Dittipidsiber Bareskrim Polri dipimpin AKBP Johanson Sik dan tim telah melakukan penangkapan YM kemarin sekira pukul 20.00 WIB," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan tertulis, Rabu, 13 Januari 2021.

Listyo menjelaskan, Yudha diduga menyebarkan berita bohong hingga mengakibatkan konsumen menanggung kerugian material. Saat ini, pemilik Grab Toko itu masih diperiksa intensif di Bareskrim Polri.

Dia dijerat Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Kami sedang periksa lebih lanjut," tandas dia.

 

7 dari 9 halaman

Kerugian Capai Rp 17 Miliar

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan, konsumen yang diduga menjadi korban penipuan PT Grab Toko Indonesia berjumlah 980 orang.

Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri KBP Adex Yudiswan menyatakan, kerugian ditaksir mencapai Rp 17 Miliar.

"Dari informasi pelaku, diketahui ada sejumlah 980 customer yang memesan barang elektronik dari situs Grab Toko, namun hanya 9 customer yang menerima barang pesanan tersebut. Dan 9 barang yang dikirimkan kepada customer itu ternyata dibeli pelaku di ITC dengan harga normal," papar Adex dalam keterangan tertulis, Rabu, 13 Januari 2021.

Adex menerangkan, Grab Toko menjaring korban-korban lewat platform belanja berbasis online yang diberi nama www.grabtoko.com.

"Pelaku menawarkan berbagai macam barang elektronik dengan harga yang sangat murah, hal ini mengundang minat banyak orang yang akhirnya berbelanja namun barang tidak kunjung dikirimkan," ucap dia.

Adex menerangkan, guna mempermudah aksi tipu-menipu, Grab Toko menyewa kantor di kawasan Kuningan, dan mempekerjakan 6 karyawan sebagai costumer service.

"Tugas karyawan meminta tambahan waktu pengiriman barang, apabila ada konsumen yang bertanya mengapa barang pesanannya tidak kunjung dikirimkan. Keenamnya dibekali laptop oleh pelaku, yang ternyata didapatkan dengan cara menyewa dari orang lain," ujar dia.

Dalam kasus ini, Dittipidsiber Bareskrim Polri bekerja sama dengan bank BCA, BNI dan BRI. Hasil pemeriksaan sementara, kerugian yang dialami para korban mencapai Rp 17 Miliar.

"Kami dibantu pihak bank untuk mengusut tindak pidana ini. Total kerugian ditafsir sekitar Rp 17 miliar," jelas Adex.

 

8 dari 9 halaman

Pemilik Diduga Investasikan Hasil Penipuan ke Mata Uang Kripto

Hasil pemeriksaan, uang yang dihimpun dari menipu konsumen Grab Toko melalui website www.grabtoko.com diduga dinvestasikan ke bentuk uang kripto.

"Pelaku juga disinyalir menginvestasikan uang hasil kejahatannya ke dalam bentuk mata uang kripto (cryptocurrency). Dan hal ini akan ditangani melalui berkas terpisah," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi.

 

9 dari 9 halaman

Total Korban Penipuan 971 Konsumen

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengonfirmasi temuan baru Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penipuan Grab Toko.

Temuan tersebut adalah seberapa cepat tersangka Yudha Manggala Putra yang merupakan bos dari Grabtoko.com meraup keuntungan hanya dalam waktu satu bulan.

"Tersangka hanya memerlukan waktu satu bulan untuk bisa menipu 971 konsumen dan meraup keuntungan hingga Rp 17 miliar," kata Ahmad dalam jumpa pers, Kamis, 14 Januari 2021.

Ahmad menjelaskan, tersangka Yudha menjalankan Grabtoko sejak awal Desember 2020. Disebutkan, bahwa oprasional usaha Grabtoko dengan menggunakan pemberitaan berita bohong yang menyesatkan.

"Pemberitaan itu merugikan korban dalam jangka waktu mulai awal Desember 2020 sampai dengan awal Januari 2021," jelas dia.

Ahmad merinci, ratusan korban berhasil ditipu oleh tersangka jumlahnya mencapai 980 orang konsumen. Tercatat, hanya 9 orang konsumen yang transaksinya dijalankan oleh tersangka. Sisanya, menjadi korban penipuan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.